Seluruh Rumah Ibadah di Kota Bandung Diminta Sediakan Thermo Gun
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemkot Bandung mengimbau rumah ibadah menyiapkan thermo gun untuk memeriksa setiap jemaah yang masuk.
Baca Juga: PSBB Proporsional Kota Bandung, Jalan yang Ditutup Kembali Dibuka
“Kalau bisa diupayakan, setiap tempat peribadatan menyiapkan thermo gun. Sehingga, kalau ada yang terdeteksi suhu tubuh di atas 37 derajat celsius, tidak boleh masuk,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Bandung, Bambang Sukardi, kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Imbauan ini menyusul diterapkannya PSBB proporsional di Kota Bandung yang membolehkan kegiatan keagamaan digelar di tempat peribadatan, namun dengan catatan jumlah jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas.
PSBB proporsional di Kota Bandung sendiri berlangsung 14 hari dimulai pada 30 Mei hingga 12 Juni 2020 mendatang.
Baca Juga: FOTO: Masjid Raya Bandung Menuju New Normal
Sebagaimana diketahui, Pemkot Bandung telah membuka kembali rumah ibadah dengan ketentuan memperhatikan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas.
Aturan terdapat dalam Perwal No. 32/2020 tentang perubahan ketiga atas Perwal No. 21 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. Perwal ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial 30 Mei 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil Persilakan Warga Beraktivitas Kembali di Rumah Ibadah Mulai 1 Juni, Ini Rekomendasinya
“Selain itu, pengurus tempat peribadatan juga harus menerapkan standar kesehatan maksimal,” tegas Bambang.
Selain thermo gun, pengurus rumah ibadah juga diharuskan mengingatkan agar jemaah bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter. Jemaah juga harus menggunakan masker.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Kembali Buka Rumah Ibadah, Perkantoran dan Restoran
“Yang menjadi penekanan, jemaah diutamakan merupakan jemaah sekitar. Kecuali untuk masjid besar yang berada di pinggir jalan besar. Makanya harus punya thermo gun, jadi kalau ada yang suhu tubuh tinggi dan berasal dari luar kota, jangan diperbolehkan masuk,” papar Bambang.
Bambang juga mengingatkan, agar pengurus rumah ibadah melapor ke kecamatan, kelurahan Danramil juga ke Polsek jika ada kegiatan keagamaan.
Baca Juga: New Normal di 15 Kab/Kota Jabar Dahulukan Buka Rumah Ibadah, Industri dan Perkantoran
“Sehingga, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, bisa dilakukan langkah-langkah lanjutan,” tegasnya.
Terpisah, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, DKM masjid-masjid besar di Kota Bandung bertanggungjawab untuk memantau standar kesehatan di masjid yang dikelolanya.
“Kita antisipasi, khawatir ada jamaah dari luar kota. Jadi, kita harus antisipasi penularan Covid-19,” kata Oded.
Sedangkan untuk di rumah ibadah yang relatif kecil, merupakan tanggungjawab lingkungan dan RW untuk melakukan pemantauan. Sehingga seluruh kegiatan bisa terus dipantau untuk pencegahan penularan Covid-19.
(mur)