Kemenag: Tuduhan Uang Jamaah Haji untuk Perkuat Nilai Rupiah Fitnah yang Sangat Keji
RADARBANDUNG.id- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan sejak awal bulan Maret Covid-19 mewabah di Indonesia, telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk layanan sosial keagamaan di bidang penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Inikah Identitas Penyunting Artikel Menyesatkan Soal PKI di Wikipedia?
Kementerian Agama membentuk Pusat Krisis Haji 2020 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 392/2020, yang diberi mandat untuk merancang, menyusun dan mengoordinasikan mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.
Tim ini telah menyusun dokumen lengkap skenario mitigasi penyelenggaraan ibadah haji, yang disusun mengikuti perkembangan dan dinamika Covid-19, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia hingga akhir April.
Ada 3 skema penyelenggaraan ibadah haji disiapkan ; Pertama, ibadah haji diselenggarakan normal; Kedua, penyelenggaraan dengan pembatasan kuota; Ketiga, penyelenggaraan haji tahun 2020 dibatalkan.
Baca Juga: Fatwa MUI: Salat Jumat 2 Gelombang Hukumnya Tidak Sah
Pada akhirnya Kementerian Agama mengambil keputusan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 demi melindungi keselamatan jiwa jamaah dan petugas haji dari wabah Covid-19, dan karena pentimbangan tidak cukup waktu untuk menyiapkan teknis penyelenggaraannya. Ini karena faktanya sampai sekarang Kementerian Haji Arab Saudi belum juga ada kepastian terkait hal tersebut. Maka pemerintah melakukan pembatalan haji di 2020 ini.
“Kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah haji reguler dan khusus, maka Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M,” ujar Zainut kepada wartawan.
Baca Juga: Disdik Jabar Enggan Terburu-buru Buka Kembali Sekolah, Ini Alasannya
KMA tersebut merupakan payung hukum yang mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat hukum yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, antara lain, hak jamaah haji yang telah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2020 ini, akan menjadi jamaah haji tahun 1442 H/2021 M.
Sementara setoran pelunasan Bipih yang sudah dibayarkan oleh jamaah haji, ada 2 pilihan. Pertama, setoran pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Sekolah di Jabar Baru Akan Kembali Dibuka Januari 2021
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Kedua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji,” katanya.
Untuk itu jika ada tuduhan pembatalan jamaah haji karena motif lain dipastikan itu tidak benar. Sehingga dia mengeluhkan berita yang muncul uang jamaah haji digunakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Kembali Buka Rumah Ibadah, Perkantoran dan Restoran
“Untuk hal tersebut tidak benar jika ada tuduhan pembatalan keberangkatan jamaah haji karena ada motif-motif lain, seperti akan menggunakan uang jamaah untuk memperkuat nilai tukar rupiah,” ungkapnya.