News

Fatwa MUI: Salat Jumat 2 Gelombang Hukumnya Tidak Sah

Radar Bandung - 15/11/2020, 08:45 WIB
Ali Yusuf Ardyan
Ali Yusuf, Ardyan
Diedit oleh Redaksi
Fatwa MUI: Salat Jumat 2 Gelombang Hukumnya Tidak Sah
Ilustrasi salat berjamaah di Masjid (Jawapos)

Fatwa MUI: Salat Jumat 2 Gelombang Hukumnya Tidak Sah

RADARBANDUNG.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak memperkenankan praktik salat Jumat secara bergilir atau bergelombang di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: BEM Unpad Minta Menteri Nadiem Ringankan Biaya Kuliah

Hal ini merujuk pada Fatwa MUI No. 5/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.

“Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘udzur syar’i,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas dalam keteranganya, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Dadang Naser Berat Hati Izinkan Istrinya Nyalon di Pilbup Bandung

“Namun, jika tidak dapat melaksanakan salat Jum’at disebabkan suatu uzur syar’i hanya diwajibkan melaksanakan shalat zuhur,” sambungnya.

Anwar menegaskan, Fatwa MUI tersebut dipandang masih relevan. Diharapkan dapat menjawab permasalahan yang muncul saat ini. Sebab, Fatwa tersebut dinilai mempunyai pijakan dalil syari’ah yang lebih kuat untuk konteks situasi dan kondisi Indonesia yang merupakan pendapat ulama empat madzhab.

Baca Juga: 15 Daerah di Jabar Belum Ada yang Mencabut PSBB dan Terapkan AKB

Menurut Anwar, hukum asal salat Jumat hanya sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu. Karena setiap masjid menggelar salat Jumat.

“Para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi salat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama, padahal mereka sudah membolehkan salat Jum’at di lebih dari satu masjid di satu kawasan, bila keadaan menuntut seperti yang telah diuraikan di atas,” ujar Anwar.

Baca Juga: Ridwan Kamil: 15 Kab/Kota di Jabar New Normal, 12 PSBB, Ini Daftar Lengkapnya

Anwar pun menegaskan, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat tidak relevan untuk diterapkan di Indonesia. Hal ini didasarkan pada dalil syari’ah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas ulama.

“Alasan yang dijadikan dasar kebolehan tersebut di negara-negara dimana umat Islam minoritas, misalnya di Eropa, Amerika, Australia dan sebagainya. Hal itu tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan bolehnya hal yang sama di Indonesia, karena situasi dan kondisinya berbeda,” tegas Anwar.

Baca Juga: Tinjau Stasiun Bandung, Ridwan Kamil: Keluar-Masuk Jabar Wajib Punya Surat Keterangan Bebas COVID-19

MUI berpandangan, solusi untuk situasi pandemi Covid-19 saat ini ketika masjid tidak bisa menampung jamaah salat Jumat karena adanya jarak fisik (physical distancing) adalah bukan dengan mendirikan salat Jumat secara bergelombang di satu tempat, tapi dibukanya kesempatan mendirikan salat Jumat di tempat lain, seperti mushalla, aula, gedung olahraga, stadion dan sebagainya.

Hal itu mempunyai dasar argument syari’ah yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam.

“Bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak dapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat salat Jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan udzur syari, maka wajib menggantinya dengan salat zuhur, sebagaimana disebutkan dalam Fatwa MUI,” tukas Anwar.

(jpc)


Terkait News
Hadirkan Bantalan Sosial Digital melalui Program Rekrutmen Mitra Digital, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kolaborasi Grab-Kementerian UMKM
News
Hadirkan Bantalan Sosial Digital melalui Program Rekrutmen Mitra Digital, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kolaborasi Grab-Kementerian UMKM

RADARBANDUNG.id – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan dukungannya terhadap inisiatif kolaboratif antara Grab Indonesia dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dalam menghadirkan alternatif kesempatan berusaha dan perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program “Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab!”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta, dan membuka ruang bagi ribuan […]

7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
News
7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Belum lama ini, beredar kabar sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria. “Pertama, […]

Siswa SMP Diedukasi Bahaya Limbah Laut Ghost Net
News
Siswa SMP Diedukasi Bahaya Limbah Laut Ghost Net

RADARBANDUNG.id – Sebagai langkah konkret dalam menangani persoalan limbah laut sekaligus menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini, Parongpong RAW Lab bersama Divers Clean Action dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menggelar kegiatan edukatif bagi para pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 53 Kalibaru, Jakarta Utara. Sebanyak 60 siswa kelas VII dan VIII yang sebagian besar berasal dari […]

Bangun Ekosistem Alumni ITB, Agung Aswamedha Punya Tiga Strategi
News
Bangun Ekosistem Alumni ITB, Agung Aswamedha Punya Tiga Strategi

RADARBANDUNG.id – Di tengah dinamika global yang penuh tantangan, mulai dari ketegangan geopolitik seperti konflik di Timur Tengah dan perang Iran-Israel, disrupsi teknologi yang mengguncang sektor-sektor tradisional, hingga krisis iklim dan ancaman bencana demografi di tanah air, Indonesia membutuhkan mitra-mitra strategis yang mampu bergerak cepat, adaptif, dan berpikir jauh ke depan. Dalam konteks ini, Ikatan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.