Kegiatan Olahraga di Kota Bandung Dihentikan Sementara
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemkot Bandung masih mengkaji kebijakan membolehkan penyelenggaraan kegiatan olahraga dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Baca Juga: Sabar Ya! Diskotik dan Tempat Karaoke di Bandung Dibuka Tunggu Evaluasi Pekan Depan
Pemkot meminta KONI Kota Bandung dan Dispora melakukan pengkajian.
“Kegiatan olahraga yang melibatkan massa yang besar belum bisa dilaksanakan. Pasalnya Kota Bandung masih berada di zona kuning dan tengah melaksanakan PSBB Proporsional hingga 12 Juni 2020,” ungkap Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam rapat di Gedung KONI Kota Bandung.
Baca Juga: Inilah Rancangan 10 Protokol Kesehatan dari Pemprov Jabar untuk Pondok Pesantren
Dalam rapat yang membahas penerapan protokol kesehatan pada kegiatan olahraga dan tempat olahraga itu, Yana menegaskan, kompetisi belum bisa dilakukan, terutama dengan kehadiran penonton yang bisa saja membuat kerumunan melebihi kapasitas 30 persen yang telah ditentukan.
“Karena olahraga itu domainnya di Dispora dan KONI, kita minta untuk mengkaji cabor (Cabang Olahraga) apa saja yang memungkinkan diperbolehkan saat ini dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dengan kapasitas 30 persen itu,” tuturnya di lansir dari laman resmi Pemkot Bandung, Minggu (7/6).
Baca Juga: Separuh dari Jumlah Pedagang Pasar Baru Alami Kebangkrutan, Ini Keluh Kesah Mereka
Yana meminta agar sementara waktu tidak ada penyelenggaraan kompetisi, karena berpotensi mengundang banyak penonton. Meskipun kapasitas dibatasi 30%, namun tidak bisa menjamin physical distancingnya diterapkan secara maksimal.
Yana juga menyarankan agar saat ini hanya menyelenggarakan latihan dan bertempat di lapangan terbuka, serta tidak menggunakan ruangan tertutup sebagai tempat olahraga.
Baca Juga: Kapan Mal di Bandung Dibuka? Ini Info Terbarunya dari Sekda Usai Kunjungi Sejumah Mal
“Kalau ternyata kajian dari KONI dan Dispora sudah ada beberapa cabor yang bisa melakukan hal tersebut dengan berbagai protokol kesehatan yang dilakukan. KONI bisa langsung membuat surat edaran, jadi tergantung hasil kajian,” katanya.
Yana mengingatkan hasil dari kajian KONI dan Dispora Kota Bandung berlaku sampai 12 Juni 2020. Karena setelah tanggal tersebut, harus menunggu evaluasi PSBB Proporsional.
“Saat ini kan PSBB sampai 12 Juni, kita tunggu selanjutnya diperpanjang atau tidak. Hasil evaluasinya juga apakah kita masih di zona kuning atau turun. Syukur-syukur kita bisa ke zona biru yang bisa 50 persen atau loncat ke zona hijau yang bisa 70-75 persen,” katanya.
(ysf)