News

Larangan Mudik Dicabut! Setiap Orang Boleh Bepergian Antarwilayah

Radar Bandung - 09/06/2020, 12:49 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi : Kepadatan lalu lintas di jalan tol sepanjang Mudik 2019. (Dok.Raka Denny/Jawa Pos)

Larangan Mudik Dicabut! Setiap Orang Boleh Bepergian Antarwilayah

RADARBANDUNG.id- Pemerintah akhirnya mencabut larangan bepergian antarwilayah.

Kemarin (8/6) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru.

Baca Juga: 11 Kab/Kota di Jabar Masuk Zona Kuning Covid-19, Ini Daftarnya 

SE itu sekaligus mencabut surat larangan perjalanan orang sebelumnya, yakni SE Gugus Tugas 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan SE 5/ 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE yang baru, tidak disebutkan perjalanan hanya diizinkan bagi orang-orang yang bekerja pada sektor tertentu. Setiap orang diperbolehkan bepergian antarwilayah asalkan memenuhi syarat-syarat baru yang ditetapkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil: 15 Kab/Kota di Jabar New Normal, 12 PSBB, Ini Daftar Lengkapnya

Syarat pertama, setiap orang yang bepergian wajib mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Syarat khusus bagi perjalanan dalam negeri antara lain wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan menunjukkan surat keterangan rapid test yang berlaku 3 hari atau tes PCR yang berlaku 7 hari.

Bagi puskesmas atau rumah sakit (RS) yang tidak memiliki fasilitas dua tes itu, cukup menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza. Selain itu, mereka yang bepergian wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di ponsel masing-masing.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Mulai Juli, SPP SMA/SMK Gratis

Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, dan kota. Termasuk kedatangan orang dari luar negeri dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, kereta api, laut, dan udara.

“Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi,” jelas Doni.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Sekolah di Jabar Baru Akan Kembali Dibuka Januari 2021 

Pihak kepolisian membenarkan bahwa tidak ada lagi penyekatan, terutama di daerah PSBB Jakarta. Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin menerangkan, mulai Senin (8/6) dipastikan Operasi Ketupat selesai. Tidak ada lagi petugas kepolisian yang melakukan penyekatan jalan keluar masuk area PSBB. “Jakarta sebagai area PSBB juga sudah tidak dijaga kepolisian,” terangnya.

Lalu, apakah boleh keluar masuk wilayah PSBB? Benyamin menjawab, kewenangan penyekatan ada di pemda. Untuk di Jakarta, tentu Pemprov DKI Jakarta yang berwenang. “Kepolisian seperti Polda Metro Jaya hanya membantu kalau dibutuhkan menghentikan kendaraan,” ucapnya.

Baca Juga: Ini 5 Tahap New Normal di Zona Biru Jabar

Pada bagian lain, terminal-terminal bus di Jabodetabek kembali dibuka untuk melayani bus AKAP dan AKDP kemarin.

”Kami akan senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah atau gugus tugas di masing-masing wilayah. Namun, yang jelas, kita semua memiliki semangat yang sama, yakni memutus rantai persebaran Covid-19,” ungkap Kepala BPTJ Polana B. Pramesti. Polana menambahkan, terminal-terminal di Jabodetabek harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tambah 28 Kasus Baru, 700 Pasar di Jabar Bakal Digempur Test Covid-19

Kejar Target Tes PCR

Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menerangkan, pemerintah terus berupaya menambah kemampuan tes PCR. Hal itu dilakukan untuk memenuhi target 20 ribu tes per hari yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pekan lalu.