Surat Berkop DPRD Jabar ‘Titip’ Siswa Masuk ke Sekolah Negeri Bikin Heboh
RADARBANDUNG.id- Surat berkop DPRD Jabar dengan judul “rekomendasi sekolah” bagi seorang calon siswa untuk bisa diterima di salah satu SMKN di Kota Bandung dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020/2021 beredar luas.
Surat berkop DPRD Jabar, tertulis nama anggota Komisi V DPRD Jabar Dadang Supriatna yang ditujukan kepada Kepsek SMKN 4 Bandung dan ditandatangani pada 10 Juni 2020.
Surat tersebut berisi rekomendasi terhadap salah satu calon siswa untuk diterima dalam pelaksanaan PPDB 2020/2021 di sekolah tersebut.
Setelah ditelusuri, Komisi V DPRD Jabar membenarkan adanya surat itu. “Yang bersangkutan hanya merekomendasikan dan tidak memberi paksaan. Tapi kami (tetap) merasa tercederai,” ungkap Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, Jumat (12/6/2020).
Ia mengaku menyayangkannya. Sebab, anggota DPRD sudah menyepakati sebelum PPDB untuk tak memberikan rekomendasi atau intervensi apapun. Ia pun telah berkoordinasi dengan Kadisdik Jabar agar Kepsek mengabaikan jika mendapati surat seperti itu, karena bukan atas nama institusi DPRD Jabar.
Dadang Supriatna sendiri mengakui surat itu. Menindaklanjuti hal ini, ia memberikan konfirmasi dan permohonan maaf kepada semua pihak.
“Namun saya sama sekali tidak bermaksud untuk menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD dengan membuat surat rekomendasi tersebut. Oleh karena itu, saya memohon maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya perbuat,” ujar Dadang.
Ia pun meminta pihak Disdik Jabar maupun pihak sekolah untuk mengabaikan surat tersebut, karena sejak awal, ia menyatakan, tidak bermaksud mengintervensi penerimaan siswa pada PPDB yang sedang berjalan.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya bahwa ternyata berniat berbuat baik pun harus tetap memperhatikan aturan dan norma yang ada di masyarakat. Sebagai manusia biasa, saya sangat menyadari tak bisa luput dari kesalahan dan kealpaan,” ungkap Dadang.
“Semoga permohonan maaf ini dapat diterima oleh semua pihak dan mengakhiri polemik yang berkembang,” kata Dadang menambahkan.
Kepsek SMKN 4 Bandung Asep Tapip Yani menegaskan, pihak sekolah akan tetap melaksanakan PPDB sesuai prosedur. “SMKN 4 bisa saja menerima (surat rekomendasi), hanya kan kita ada prosedurnya. Sudah ada (suratnya) di panitia. Saya katakan, ikuti prosedur,” tegasnya.
Ia memastikan, sistem PPDB di sekolah yang dipimpinnya tidak bisa diintimidasi dan PPDB akan berjalan sesuai prosedur. Jika memang siswa memenuhi syarat, tanpa ada rekomendasi pun akan bisa diterima.
“Kita ikuti aturan saja, surat tidak mempengaruhi. Yang penting kalau anaknya memenuhi syarat, ya lolos. Kita juga harus mempertahankan kredibilitas sekolah,” tegasnya.
(bbb/ysf)