News

Jam Kerja ASN Dibagi 2 Shift, Pemkot Bandung Tak Mau Latah

Radar Bandung - 15/06/2020, 16:45 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

Jam Kerja ASN Dibagi 2 Shift, Pemkot Bandung Tak Mau Latah

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Terkait usulan Menpan RB mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi 2 shift, Kota Bandung belum melakukan kajian.

Baca Juga: Libur Lebaran Usai, PNS Jabar kembali Bekerja

“Saya minta Pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk melakukan kajian dulu,” ujar Wali Kota Bandung Oded M. Danial kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Oded mengatakan, pihaknya tidak mau hanya mengekor saja kebijakan pusat, tanpa mengetahui kebutuhan di lapangan seperti apa. “Kita akan pelajari dulu. Jangan latah karena kebutuhannya berbeda,” tegas Oded.

Baca Juga: Ridwan Kamil Instruksikan Walikota/Bupati Kembali Gelar Tes Masif COVID-19 Usai Lebaran, Ini Sebabnya

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Ahmad Briliana mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi pemerintah pusat. Sehingga belum bisa menerapkan aturan tersebut.

“Saya juga tau kabar ini dari media. Kami belum menerima surat resmi apapun,” aku Yayan.

Karenanya, Yayan mengatakan hal ini belum bisa diterapkan di Kota Bandung. Bahkan kajian untuk ini juga belum dilakukan.

Baca Juga: PNS Pemprov Kumpulkan Rp 10 Miliar untuk Bantu Jabar

“Kajian baru akan dilakukan, setelah kami mendapatkan surat resmi. Nanti saya laporan ke Pak Sekda, lalu pak Sekda akan melakukan kajian,” tutur Yayan.

Sesungguhnya, lanjut Yayan, aturan bekerja secara 2 shift sudah ada dalam aturan new normal.

Di sana dicantumkan ASN harus menerapkan standar kesehatan maksimum, seperti physical distancing. Selain itu mengatur jam kerja dan jam kerja yang fleksibel.

“Sekarang kan jam kerja masih sesuai aturan sebelumnya dari pukul 08.00- 16.30. Jika jam kerja dibagi 2 shift Yayan mengatakan bukan tidak mungkin ada yang masuk pukul 08.00 ada juga yang masuk pukul 10.00. Yang jelas jam kerja harus memenuhi 359 menit,” tegasnya.

Penerapan jam kerja 2 shift, menurut Yayan, kalaupun diberlakukan, kemungkinan akan berlangsung untuk jangka waktu yang cukup panjang.

Di Pemkot Bandung sendiri new normal sudah diberlakukan diantaranya dengan penerapan standar kesehatan maksimum, penggunakan teknologi informasi yang maksimal.

“Dengan penggunaan teknologi informasi, kita bisa lebih efektif dan efesien. Misalnya mengurangi anggaran makan minum untuk rapat. Namun dialihkan ke uang pulsa. Itu namanya refocusing dan itu diperbolehkan,” aku Yayan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 8/2020 tentang Pengaturan jam kerja ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta di era new normal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan tahapan atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan antara pukul 07.00 WIB sampai 07.30 WIB.

Dengan estimasi masa bekerja selama delapan jam, maka pegawai yang mulai bekerja pada 07.00 – 07.30 WIB itu diharapkan akan mengakhiri pekerjaan pada pukul 15.00-15.30 WIB.