Jangan Termakan Hoax, OJK Beberkan Fakta Kondisi Perbankan Nasional
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- OJK mencermati dalam beberapa hari ini beredar berita lama yang mengkaitkan kondisi beberapa bank, sementara seperti disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.
Baca Juga: OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan menyampaikan bahwa, industri perbankan nasional saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga, tercermin dari rasio keuangan hingga April 2020 yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13%, kredit bermasalah (NPL) 2,89% dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core depositdanalatlikuid/DPK terpantaupada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Baca Juga: Fintech Lending Menjadi Sorotan Utama OJK
Kondisi serupa ditunjukkan kinerja keuangan perbankan Jawa Barat yang bertumbuh positif seperti kredit/pembiayaan sebesar 4,16% (yoy), dana pihak ketiga (DPK) sebesar 7,99% (yoy) dan rasio keuangan yang masih terjaga dengan loan deposit ratio (LDR) sebesar 88,94% serta NPL sebesar 3,53%.
“Dengan kondisi itu, perbankan Jawa Barat memiliki ruang yang cukup untuk berkembang dan turut berkontribusi dalam mendukung program pemulihan ekonomi, yang tercermin dari pemberian restrukturisasi kepada 1,28 juta debitur yang terdampak Covid-19 dengan outstanding kredit/pembiayaan mencapai Rp70,49 triliun sampai akhir Mei 2020,” tuturnya.
OJK akan terus berupaya untuk menjaga kondisi dan kinerja industry perbankan serta mendorong bank dalam mengambil langkah perbaikan yang diperlukan, diantaranya melalui penggabungan usaha dan meminta komitmen dari pemegang saham untuk menjaga kecukupan likuiditas dan memperkuat permodalan.
Untuk itu, OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar serta tidak termakan atau memanfaatkan isu yang tidak benar atau hoax. Apabila membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157.
(rls)