News

Ojol di Jabar Sudah Boleh Angkut Penumpang, Tapi Ada Syaratnya

Radar Bandung - 18/06/2020, 00:43 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ojol di Jabar Sudah Boleh Angkut Penumpang, Tapi Ada Syaratnya
Ilustrasi (ist)

Ojol di Jabar Sudah Boleh Angkut Penumpang, Tapi Ada Syaratnya

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar telah mengizinkan ojek online (Ojol) untuk kembali mengangkut penumpang di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Namun, dengan catatan, tetap disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala Dishub Jabar Hery Antasari mengatakan, hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Di dalam surat edaran itu dijabarkan terkait beberapa fase penyelenggaraan transportasi publik selama pandemi.

“Saat ini kita masih berada dalam fase 1 di bidang transportasi, yaitu fase pembatasan bersyarat yang berlangsung 9 Juni sampai tanggal 30 Juni,” ungkap Hery di Gedung Sate Bandung, Rabu (17/6/2020).

“Berdasarkan surat edaran ini, pada kategori tertentu, kategori (zona) hijau dan kuning memang sudah diperkenankan untuk mengangkut penumpang selain mengangkut barang. Akan tetapi terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipernuhi oleh operator,” jelasnya.

Untuk zona hijau, terang Hery, Ojol dapat beroperasi orang dan barang dengan cara menggunakan disinfektan secara reguler. Kemudian pengemudi secara reguler dilakukan rapid test oleh pihak operator, pengemudi  juga harus dilengkapi alat pelindung diri.

“Seperti masker sarung tangan tangan, hand sanitizer, jaket lengan panjang, mengenakan helm dan lainnya,” katanya.

Selain itu, penumpang ojol harus membawa helm sendiri. Termasuk pembayarannya harus dilakukan nontunai.

“Untuk zona kuning, peraturannya berbeda sedikit dengan zona hijau, ada tambahannya, dimana harus ada penyekat antara penumpang dan pengemudi. Itu persyaratan yang harus dipenuhi pihak operator dan mitra, bagaimana bentuk penyekat  dan lainnya sudah diatur melalui kementerian perhubungan,” lanjutnya.

Sementara untuk wilayah penyangga DKI Jakarta seperti Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), Hery mengatakan, dari sisi kebijakan umum PSBB, termasuk sektor transportasi harus menyesuaikan dengan kebijakan DKI Jakarta, sehingga ada kesamaan langkah dalam kebijakannya.

Hery mengatakan, untuk wilayah Bodebek, sementara ini ojol belum bisa mengangkut penumpang sampai ada kesepakatan dan kondisi yang sama antara wilayah DKI Jakarta dan Bodebek.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.