News

Warga KBB Kini Boleh Langsungkan Akad Nikah di Luar KUA, Ini Syarat dari Kemenag

Radar Bandung - 21/06/2020, 15:18 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Warga KBB Kini Boleh Langsungkan Akad Nikah di Luar KUA, Ini Syarat dari Kemenag
Proses akad nikah. Petugas KUA, dan undangan memakai masker serta sarung tangan untuk mencegah penularan Covid-19. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

Warga KBB Kini Boleh Langsungkan Akad Nikah di Luar KUA, Ini Syarat dari Kemenag

RADARBANDUNG.id, PADALARANG- Akad nikah dalam suasana Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kab. Bandung Barat sudah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Bandung Barat Tetap “Lumpat” di Tengah Pandemi

Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri mengatakan, kebijakan akad nikah di luar kantor KUA itu tertuang pada Surat Edaran Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020.

“SE yang dikeluarkan Direkrut Jenderal Bimbingan Islam tersebut mengatur pedoman pelaksanaan akad nikah pada masa pandemi COVID-19,” katanya saat dihubungi Radar Bandung, Minggu (21/6/2020).

Baca Juga: Pasar Tagog Padalarang Direvitalisasi Agustus, Segini Anggarannya

Ia menegaskan, pada pelaksanaan akad nikah, tetap harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Seperti pelaksanaan akad di kantor KUA  maupun rumah mempelai hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang guna menghindari kerumunan massa diwaktu yang bersamaan.

“Sementara bagi akad nikah di gedung maupun masjid hanya diperkenankan maksimal 30 orang,” jelasnya.

Baca Juga: Sempat Jual Tanah, Hengky Kurniawan Akui Hartanya Berkurang Banyak

Sebelum pelaksanaan, pihak KUA kecamatan juga mesti terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat guna memastikan pelaksanaan akad nikah sesuai protokol kesehatan.

Sanukri menegaskan, KUA dapat membatalkan akad nikah jika penyelenggaraannya tidak mengikuti protokol kesehatan.

“Sebelumnya ada surat pernyataan dari pihak keluarga bahwa, akan memenuhi protokol kesehatan, jika tidak mengikuti pihak KUA bisa melakukan penolakan,” pungkasnya.

Adapun lengkapnya terkait ketentuan dalam Surat Edaran seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, antara lain:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

Baca Juga: Horee! Pemkot Bandung Izinkan Resepsi Pernikahan, Kartu Undangan Wajib QR Code

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;


Terkait Kabupaten Bandung Barat
Puluhan Siswa di Bandung Barat Terjaring Operasi Jam Malam, Satpol PP KBB: Tidak Terindikasi Tindakan Kriminalitas
Kabupaten Bandung Barat
Puluhan Siswa di Bandung Barat Terjaring Operasi Jam Malam, Satpol PP KBB: Tidak Terindikasi Tindakan Kriminalitas

RADARBANDUNG.id- Puluhan siswa terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat pada operasi jam malam pada Kamis (12/6/2025) malam. Hal tersebut berdasarkan SE Bupati Bandung Barat Nomor 1618 Tahun 2025 tentang Penerapan Jam Malam untuk Peserta Didik guna Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Bandung Barat. Kepala Satpol PP Bandung […]

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PLTA Saguling Bersihkan Tepi Waduk dan Sungai Citarum dari Sampah
Kabupaten Bandung Barat
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PLTA Saguling Bersihkan Tepi Waduk dan Sungai Citarum dari Sampah

RADARBANDUNG.id- PLN Indonesia Power PLTA Saguling memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) Tahun 2025 dengan membersihkan sampah di tepi Waduk Saguling dan Sungai Citarum di Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan yang berlangsung di salah satu mitra binaan PLTA Saguling yaitu Bening Saguling Foundation (BSF) tersebut diikuti oleh PLN IP, mitra binaan, dan 27 bank sampah unit […]

Disdik Bandung Barat Imbau Orang Tua Tempuh SPMB 2025 Sesuai Mekanisme
Kabupaten Bandung Barat
Disdik Bandung Barat Imbau Orang Tua Tempuh SPMB 2025 Sesuai Mekanisme

RADARBANDUNG.id- Dinas Pendidikan (Disdik) KBB mengimbau orang tua siswa untuk mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sesuai dengan mekanisme yang ada. Sekretaris Dinas Pendidikan KBB, Rustiyana menjelaskan, orang tua siswa harus mengetahui mekanisme SPMB 2025 melalui empat jalur yang telah disediakan. “Pastikan orang tua harus mengetahui ke empat jalur SPMB dan apa syaratnya seperti […]

Penggunaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online di Bandung Barat Meningkat
Kabupaten Bandung Barat
Penggunaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online di Bandung Barat Meningkat

RADARBANDUNG.id- Masyarakat Kabupaten Bandung Barat mulai aktif menggunakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Pemkab Bandung Barat. Hal tersebut telihat dari jumlah laporan yang masuk melalui (lapor.go.id) per Januari hingga Juni 2025 laporan mencapai 90 aduan. “Dari jumlah 90 aduan tersebut sebanyak 62 aduan selesai ditangani, 16 aduan sedang diproses dan 12 aduan belum […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.