News

Warga KBB Kini Boleh Langsungkan Akad Nikah di Luar KUA, Ini Syarat dari Kemenag

Radar Bandung - 21/06/2020, 15:18 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Warga KBB Kini Boleh Langsungkan Akad Nikah di Luar KUA, Ini Syarat dari Kemenag
Proses akad nikah. Petugas KUA, dan undangan memakai masker serta sarung tangan untuk mencegah penularan Covid-19. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

Warga KBB Kini Boleh Langsungkan Akad Nikah di Luar KUA, Ini Syarat dari Kemenag

RADARBANDUNG.id, PADALARANG- Akad nikah dalam suasana Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kab. Bandung Barat sudah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Bandung Barat Tetap “Lumpat” di Tengah Pandemi

Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri mengatakan, kebijakan akad nikah di luar kantor KUA itu tertuang pada Surat Edaran Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020.

“SE yang dikeluarkan Direkrut Jenderal Bimbingan Islam tersebut mengatur pedoman pelaksanaan akad nikah pada masa pandemi COVID-19,” katanya saat dihubungi Radar Bandung, Minggu (21/6/2020).

Baca Juga: Pasar Tagog Padalarang Direvitalisasi Agustus, Segini Anggarannya

Ia menegaskan, pada pelaksanaan akad nikah, tetap harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Seperti pelaksanaan akad di kantor KUA  maupun rumah mempelai hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang guna menghindari kerumunan massa diwaktu yang bersamaan.

“Sementara bagi akad nikah di gedung maupun masjid hanya diperkenankan maksimal 30 orang,” jelasnya.

Baca Juga: Sempat Jual Tanah, Hengky Kurniawan Akui Hartanya Berkurang Banyak

Sebelum pelaksanaan, pihak KUA kecamatan juga mesti terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat guna memastikan pelaksanaan akad nikah sesuai protokol kesehatan.

Sanukri menegaskan, KUA dapat membatalkan akad nikah jika penyelenggaraannya tidak mengikuti protokol kesehatan.

“Sebelumnya ada surat pernyataan dari pihak keluarga bahwa, akan memenuhi protokol kesehatan, jika tidak mengikuti pihak KUA bisa melakukan penolakan,” pungkasnya.

Adapun lengkapnya terkait ketentuan dalam Surat Edaran seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, antara lain:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

Baca Juga: Horee! Pemkot Bandung Izinkan Resepsi Pernikahan, Kartu Undangan Wajib QR Code

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;


Terkait Kabupaten Bandung Barat
Antisipasi Komponen Hilang, Dishub Bandung Barat Ajak Warga Jaga PJU
Kabupaten Bandung Barat
Antisipasi Komponen Hilang, Dishub Bandung Barat Ajak Warga Jaga PJU

RADARBANDUNG.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberadaan PJU di lingkungan masing-masing. Pasalnya, tidak sedikit aksi pencurian dilakukan terhadap komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mengakibatkan kerusakan dan mengganggu fungsi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima mengatakan, sejauh ini memang ada beberapa lokasi yang sering mengalami insiden […]

Bandung Barat Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ke Wilayah Rentan Pangan
Kabupaten Bandung Barat
Bandung Barat Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ke Wilayah Rentan Pangan

RADARBANDUNG.id- Pemkab Bandung Barat bersama Pemprov Jawa Barat menyerahkan bantuan berupa beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (22/8/2025). Berdasarkan analisis Food Security and Vulnerability Atlas(FSVA), di Kabupaten Bandung Barat masih terdapat 20 desa (12,12%) yang masuk kategori prioritas 3 atau rentan pangan tingkat rendah. Bupati Bandung Barat, Jeje […]

Aktivitas Sesar Lembang Meningkat,  Jeje Ritchie Ismail Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kabupaten Bandung Barat
Aktivitas Sesar Lembang Meningkat,  Jeje Ritchie Ismail Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

RADARBANDUNG.id- Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail meminta masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bencana di kawasan rawan pergerakan tanah di sekitar Sesar Lembang. “Akhir-akhir ini kami mencatat adanya aktivitas pergerakan tanah yang cukup signifikan di wilayah sekitar Sesar Lembang. Ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat,” katanya, Kamis (21/8/2025). Ia meminta warga untuk […]

Gapura Amanah Solusi Pangan Murah bagi Warga Bandung Barat, Begini Kata Jeje Ritchie Ismail
Kabupaten Bandung Barat
Gapura Amanah Solusi Pangan Murah bagi Warga Bandung Barat, Begini Kata Jeje Ritchie Ismail

RADARBANDUNG.id- Pemkab Bandung Barat melaksanakan Gerakan Pangan Murah (Gapura) AMANAH di Desa Ci Kahuripan, Kecamatan Lembang pada Kamis (21/8/2025). Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail menjelaskan, dengan jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang cukup luas kebutuhan pangan tentu menjadi perhatian penting. “Kabupaten Bandung Barat merupakan daerah dengan kondisi geografis yang subur dan potensial. luas […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.