Bawaslu Kab. Bandung Kaji Kampanye Daring Pilbup 2020
RADARBANDUNG.id, SOREANG – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin mengatakan, jelas pelaksanaan Pilkada 2020 harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satu contohnya bisa saja tahapan kampanye daring.
Jika mengacu kepada UU No. 10/2016, maka ada perubahan di tiga pasal, yaitu pasal 120, 122, 201. Karena, kebetulan Pilkada Kab. Bandung tidak ada calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur perseorangan, maka tahapan pencocokan dan penelitian akan dilakukan door to door.
“Kita akan lihat apakah tahapan pencocokan dan penelitian akan tetap dilakukan door to door atau memang harus melalui daring,” kata Januar.
Selanjutnya, Januar juga menyoroti adanya penambahan jumlah TPS, dimana awalnya, KPU Kab. Bandung menetapkan jumlah TPS 5.446, kemudian ditambah 1.428 TPS, sehingga total TPS 6.874.
Ada empat indeks kerawanan Pilkada peringkat teratas yaitu kerawanan terkait pemutakhiran DPT, hal itu dikarenakan Kab. Bandung wilayah yang menggelar Pilkada dengan jumlah DPT terbanyak se Indonesia. Diperkirakan bisa mencapai 2,4 juta DPT.
Kedua, kerawanan terkait partisipasi masyarakat dalam melakukan pelaporan pelanggaran. Ketiga, money politic dan terakhir, keterlibatan ASN.
“Terkait indeks kerawanan Pilkada, Kabupaten Bandung diperingkat 35 dari seluruh Indonesia, peringkat kesembilan di Pulau Jawa dan peringkat keempat se-Jawa Barat,” tandasnya.
Menanggapi ini, Cabup Bandung dari PKS, Gun Gun Gunawan mengaku menghormati keputusan itu karena, kata Gun Gun, di tengah Pandemi Covid-19, maka kerumunan wajib dihindari dan dicegah.
Menurutnya, teknologi bisa dijadikan sebagai jembatan penghubung masyarakat dengan calon pemimpinnya.
(fik)