Kreditur di Pusaran Ketidakpastian
RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2020 baru mencapai pada tahap Rapat Pencocokan Piutang yang digelar, Senin 22 Juni 2020.
Rapat Pencocokan Piutang tersebut sebelumnya dijadwalkan Jumat 19 Juni 2020, tetapi tidak berjalan dengan semestinya, pasalnya terjadi perbedaan pendapat antara Tim Pengurus dengan Para Kreditur (baik kuasa hukum ataupun kreditur principal).
Sehingga Hakim Pengawas dan Tim Pengurus menetapkan Rapat Pencocokan Piutang digelar Senin 22 Juni 2020 berdasarkan masukkan dari para kreditur.
Hakim Pengawas membuka Rapat Pencocokan Piutang pada Senin 22 Juni 2020 pada pukul 09.30 pagi dan baru selesai Selasa 23 Juni 2020 pukul 00.30 pagi.
Agenda selanjutnya yaitu Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Rapat Pemungutan Suara (voting) Rencana Perdamaian yang menurut informasi dari Tim Pengurus berdasarkan hasil koordinasi dengan Hakim Pengawas Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian akan dilaksanakan Senin 29 Juni 2020 dan Rapat Pemungutan Suara (voting) Rencana Perdamaian akan dilaksanakan Jumat 3 Juli 2020.
“Kiranya cukup mengecewakan bagi kami selaku Kuasa Hukum salah satu kreditur, pasalnya jadwal-jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya sering terjadi perubahan,” kata tim kuasa hukum salah satu kreditor Mas Putra Zenno J.
Tapi, pihaknya akan selalu melakukan pemantauan dan mengikuti rapat-rapat untuk kepentingan klien.
“Dimana klien yang memiliki tagihan miliaran rupiah guna mendapatkan haknya sebagai kreditur hal mana ditentukan kaidah hukum otoritatif yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” pungkasnya.
(pra)