News

Beredar STNK dan BPKB Palsu, 2 Pelaku Diciduk Polresta Bandung

Radar Bandung - 29/06/2020, 20:12 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Beredar STNK dan BPKB Palsu, 2 Pelaku Diciduk Polresta Bandung
Dua pelaku pemalsuan STNK dan BPKB diringkus Polresta Bandung

Beredar STNK dan BPKB Palsu, 2 Pelaku Diciduk Polresta Bandung

RADARBANDUNG.id, SOREANG- Polresta Bandung mengamankan dua pelaku pemalsuan dokumen kendaraan.

Baca Juga: 2 Pelaku Diciduk, Ini Kronologi Pengeroyokan Petugas Parkir RSUD Al Ihsan hingga 3 Jari Putus

Dokumen palsu tersebut dijual seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, terungkapnya pemalsuan dokumen ini berawal saat ada masyarakat yang hendak memperpanjang STNK, namun begitu dicek identitas kendaraan oleh petugas, ternyata tak sesuai sehingga tak bisa dilakukan perpanjangan.

Baca Juga: 7 Orang Ngaku Polisi Ngamuk, Aniaya Warga Sukajadi dengan Botol dan Senjata Tajam

“Kami menerima laporan masyarakat, dimana banyak beredar dokumen-dokumen kendaraan bermotor yang diduga dipalsukan. Karena itu, kita bergerak ke lapangan dan kita menangkap dua pelaku utama FH dan TA,” ujarnya di Mapolresta Bandung, Senin (29/6/2020).

Hendra menyatakan, kedua pelaku memalsukan dokumen otentik atau dokumen resmi yang dikeluarkan negara dengan cara menghapus identitas kendaraan di BPKB dan STNK menggunakan ampelas. Selanjutnya, mengubah identitas kendaraan dan menjualnya.

Baca Juga: Pengakuan Tukang Cuanki Ludahi Mangkuk, Dapat Amalan dari Guru Agar Dapat Penglaris

“Kedua pelaku memperoleh dokumen seperti STNK dan BPKB dari media sosial facebook. Mereka membeli dokumen tersebut dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Diperkirakan dokumen-dokumen yang dijual kepada mereka, berasal dari orang-orang yang kehilangan kendaraan,” sambungnya.

Selanjutnya, kata Hendra, para pelaku telah mengedarkan dokumen-dokumen tersebut ke seluruh Indonesia di antaranya wilayah Bekasi bahkan Jawa Tengah.

Baca Juga: Foto Syur Bongkar Skandal Perselingkuhan Istri dengan Sahabat

Praktik kejahatan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak 2018 dan membahayakan masyarakat. “Mereka jual Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” jelas Hendra.

Hendra menambahkan mengamankan belasan barang bukti kejahatan berupa 19 kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua dan dokumen STNK dan BPKB yang dipalsukan.

Pelaku dikenakan pasal  264 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.

“Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian (dokumen). Dicek ke Samsat, bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya,” pungkasnya.

(fik)


Terkait Kabupaten Bandung
Dilema Kemajuan Kabupaten Bandung: Hutan Digunduli Banjir Menghantui
Kabupaten Bandung
Dilema Kemajuan Kabupaten Bandung: Hutan Digunduli Banjir Menghantui

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Di tengah sorak-sorai atas predikat Kabupaten Bandung sebagai daerah termaju kedua di Jawa Barat versi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), suara lirih datang dari kawasan hutan di Pacet. Pohon-pohon yang dulu melindungi tanah dan menjaga ekosistem hutan Pacet Kabupatem Bandung kini roboh satu per satu, digantikan oleh perluasan kebun kopi […]

Dishub Kabupaten Bandung Tunda Penindakan ODOL, Sopir Truk Ngotot Tuntut Penghapusan
Kabupaten Bandung
Dishub Kabupaten Bandung Tunda Penindakan ODOL, Sopir Truk Ngotot Tuntut Penghapusan

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung menegaskan penundaan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayahnya. Namun, penundaan penindakan terhadap kendaraan ODOL oleh Dishub Kabupaten Bandung tersebut tidak sepenuhnya meredam desakan dari para sopir truk yang tetap menuntut penghapusan kebijakan secara menyeluruh. “Untuk sementara tidak ada penindakan ODOL. Kami sudah […]

Bupati Bandung Siapkan Instruksi untuk Program Magrib Mengaji
Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Siapkan Instruksi untuk Program Magrib Mengaji

RADARBANDUNG.id- Bupati Bandung Dadang Supriatna akan mengeluarkan Instruksi Bupati terkait Program Magrib Mengaji bagi anak-anak. Instruksi ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Bupati sebelumnya terkait Program Megrib Mengaji. “Saya akan keluarkan Instruksi Bupati untuk menindaklanjut SE tentang himbauan diadakannya Program Magrib Mengaji,” kata Bupati Bandung saat menghadiri Haul Muassis Pondok Pesantren Al-Husaeni ke-4 di Desa Ciheulang […]

Belajar Memahami Potensi Gempa Melalui Projek Seni Seismic City
Kabupaten Bandung
Belajar Memahami Potensi Gempa Melalui Projek Seni Seismic City

Seniman asal Bandung, Deni Ramdani mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya laten gempa bumi di kawasan Bandung Raya.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.