News

Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi: Demi Allah Saya Tak Terima Rp 11,5 M

Radar Bandung - 29/06/2020, 21:26 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi: Demi Allah Saya Tak Terima Rp 11,5 M
Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

RADARBANDUNG.id- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupai (Tipikor) Jakarta. Imam diyakini menerima suap sebesar Rp Rp 11,5 miliar.

Namun, Imam lagi-lagi membantah menerima uang suap miliaran rupiah tersebut. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta aliran suap untuk pemulusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ditelusuri sampai tuntas.

“Karena fakta itu sudah ada semua. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar hingga akar-akarnya. Karena saya demi Allah dan demi rasulullah, saya tidak menerima Rp 11,5 miliar,” kata Imam menanggapi putusan hakim melalui teleconference, Senin (29/6).

Imam menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis Majelis Hakim. Dia belum memutuskan untuk banding atau menerima vonis tujuh tahun pidana penjara.

“Kami akan pikir-pikir dan tentu kami akan berusaha keras agar Rp 11 miliar dari dana KONI bisa kita bongkar bersama-sama. Rakyat Indonesia menyaksikan pernyataan saya sebagai terdakwa,” pungkasnya.

Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Imam diyakini menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/6).

“Pidana dengan penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan,” sambungnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar. Menurut Hakim, jika Imam Nahrawi tidak membayarkan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain itu, Hakim juga mencabut hak untuk dipilih sebgai jabatan publik selama empat tahun. Pidana tambahan ini dijatuhkan setelah Imam menjalani pidana pokok.

Hakim juga menolak justice collaboratore (JC) yang diajukan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. “Menyatakan menolak Justice Collaboratore yang diajukan,” tegas Hakim Rosmina.

Majelis hakim meyakini, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.

Jaksa juga meyakini Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Imam dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Imam yang juga pimpinan tertinggi dalam kementerian seharusnya menjadi panutan.

“Terdakwa selama persidangan berupaya untuk menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengakuinya,” beber Hakim Rosmina.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Imam dinilai berlaku sopan di persidangan, selaku kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya yang masih kecil dan terdakwa belum pernah dihukum.

Imam diyakini melanggar, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

(jpc)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.