News

Langgar Prinsip Persaingan Usaha, Grab Kena Denda Rp29,5 Miliar

Radar Bandung - 11/10/2020, 22:32 WIB
Oche Rahmat Ali Yusuf
Oche Rahmat, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
Langgar Prinsip Persaingan Usaha, Grab Kena Denda Rp29,5 Miliar
Ilustrasi/IST

RADARBANDUNG.id, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab membayar denda Rp 29,5 miliar. KPPU menyatakan Grab melanggar prinsip persaingan usaha.

Dalam putusannya majelis menilai Grab Indonesia dan mitranya, PT TPI bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun Pasal 14 menyatakan melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk.

Yang termasuk rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan.

Baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Majelis komisi membacakan putusan, yang terdiri dari Dinni Melanie sebagai ketua bersama Guntur Saragih dan Afif Hasbullah dalam persidangan, Kamis (2/7/2020).

  • Grab dan PT TPI lakukan perjanjian tertutup

Dalam putusan, majelis komisi KPPU menilai Grab Indonesia dan PT TPI terbukti melakukan perjanjian tertutup salah satunya berupa program loyalitas dan insentif yang lebih dinikmati para pengemudi yang tergabung dalam bendera PT TPI daripada pengemudi lain yang tidak bernaung dalam perusahaan itu.

Sedangkan Pasal 19 ayat (4), melarang pelaku usaha melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Adapun bentuk diskriminasi ini menurut majelis misalkan dalam hal order prioritas, dengan Grab Indonesia mengutamakan para mitra PT TPI tanpa harus mengaktifkan fitur apapun.

Diskriminasi lainnya mobil dari mitra PT TPI yang terkena hukuman (suspend) bisa beroperasi meski pengemudinya masih terkena hukuman. Sementara pengemudi yang tidak bernaung dalam PT TPI, terdapat suspend kepada pegemudi beserta mobilnya.

“Ada perbedaan perlakuan loyalitas antara para pengemudi yang menjadi mitra PT TPI dengan pengemudi lain yang tidak tergabung,” kata majelis dalam persidangan.

  • Denda untuk Grab dan PT TPI 

Dalam persidangan terungkap bahwa, antara Grab Indonesia dan PT TPI terkait satu sama lain atau integrasi vertikal. Artinya, terdapat pengurus atau pemegang saham yang sama dalam suatu masa tertentu.

Karena itu, majelis komisi memutuskan kedua terlapor terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 ayat (4).

Grab harus membayar denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (14).

Sementara, PT TPI Rp4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 serta denda Rp15 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (4).

Kuasa hukum Grab Indonesia, Anthony Djono menyatakan mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas putusan majelis itu karena sejak awal mereka merasa ada perilaku tidak adil.

Karena itu, ia bersikeras meminta supaya segera mendapatkan salinan putusan untuk memperlajari dalam rangka mengajukan keberatan itu.

(dbs)


Terkait Ekonomi Bisnis
Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 triliun
Ekonomi Bisnis
Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 triliun

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Di tengah dinamika ekonomi global akibat tensi geopolitik dan perang tarif, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tetap mampu menunjukkan pertumbuhan positif di seluruh segmen bisnis, khususnya dengan tetap menempatkan segmen UMKM sebagai fokus utama. Pertumbuhan positif di seluruh segmen bisnis tersebut diikuti dengan capaian laba bersih konsolidasian BRI pada Triwulan I 2025 […]

Bank Mandiri Awali 2025 dengan Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis
Bank Mandiri Awali 2025 dengan Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan

RADARBANDUNG.id,BANDUNG – Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025. Akselerasi dalam memperkuat ekosistem wholesale dan perluasan penyaluran kredit berkelanjutan menjadi langkah utama perseroan dalam menjaga kontribusi yang merata terhadap pertumbuhan ekonomi regional di seluruh wilayah Indonesia. Strategi tersebut berhasil mendorong capaian kinerja yang solid sekaligus mempercepat transformasi […]

Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best dalam Kategori Desain Produk di Red Dot Design Awards 2025
Ekonomi Bisnis
Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best dalam Kategori Desain Produk di Red Dot Design Awards 2025

Produk lain seperti proyektor, printer, dan printer tekstil juga meraih penghargaan di Red Dot Awards RADARBANDUNG.id, TOKYO- Epson ELPCS01 Mobile Projector Cart menjadi salah satu dari sedikit entri yang meraih penghargaan Best of the Best, penghargaan tertinggi dalam ajang Red Dot: Product Design Awards 2025. Ini merupakan kali keenam Epson meraih penghargaan Best of the […]

Tingkatkan Kontribusi Perekonomian Daerah, OJK – Industri Jasa Keuangan Jabar Perkuat Sinergi
Ekonomi Bisnis
Tingkatkan Kontribusi Perekonomian Daerah, OJK – Industri Jasa Keuangan Jabar Perkuat Sinergi

OJK dan industri jasa keuangan Jabar perkuat sinergi untuk meningkatkan kontribusi perekonomian daerah

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.