News

Langgar Prinsip Persaingan Usaha, Grab Kena Denda Rp29,5 Miliar

Radar Bandung - 11/10/2020, 22:32 WIB
Oche Rahmat Ali Yusuf
Oche Rahmat, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
Langgar Prinsip Persaingan Usaha, Grab Kena Denda Rp29,5 Miliar
Ilustrasi/IST

RADARBANDUNG.id, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab membayar denda Rp 29,5 miliar. KPPU menyatakan Grab melanggar prinsip persaingan usaha.

Dalam putusannya majelis menilai Grab Indonesia dan mitranya, PT TPI bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun Pasal 14 menyatakan melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk.

Yang termasuk rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan.

Baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Majelis komisi membacakan putusan, yang terdiri dari Dinni Melanie sebagai ketua bersama Guntur Saragih dan Afif Hasbullah dalam persidangan, Kamis (2/7/2020).

  • Grab dan PT TPI lakukan perjanjian tertutup

Dalam putusan, majelis komisi KPPU menilai Grab Indonesia dan PT TPI terbukti melakukan perjanjian tertutup salah satunya berupa program loyalitas dan insentif yang lebih dinikmati para pengemudi yang tergabung dalam bendera PT TPI daripada pengemudi lain yang tidak bernaung dalam perusahaan itu.

Sedangkan Pasal 19 ayat (4), melarang pelaku usaha melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Adapun bentuk diskriminasi ini menurut majelis misalkan dalam hal order prioritas, dengan Grab Indonesia mengutamakan para mitra PT TPI tanpa harus mengaktifkan fitur apapun.

Diskriminasi lainnya mobil dari mitra PT TPI yang terkena hukuman (suspend) bisa beroperasi meski pengemudinya masih terkena hukuman. Sementara pengemudi yang tidak bernaung dalam PT TPI, terdapat suspend kepada pegemudi beserta mobilnya.

“Ada perbedaan perlakuan loyalitas antara para pengemudi yang menjadi mitra PT TPI dengan pengemudi lain yang tidak tergabung,” kata majelis dalam persidangan.

  • Denda untuk Grab dan PT TPI 

Dalam persidangan terungkap bahwa, antara Grab Indonesia dan PT TPI terkait satu sama lain atau integrasi vertikal. Artinya, terdapat pengurus atau pemegang saham yang sama dalam suatu masa tertentu.

Karena itu, majelis komisi memutuskan kedua terlapor terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 ayat (4).

Grab harus membayar denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (14).

Sementara, PT TPI Rp4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 serta denda Rp15 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (4).

Kuasa hukum Grab Indonesia, Anthony Djono menyatakan mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas putusan majelis itu karena sejak awal mereka merasa ada perilaku tidak adil.

Karena itu, ia bersikeras meminta supaya segera mendapatkan salinan putusan untuk memperlajari dalam rangka mengajukan keberatan itu.

(dbs)


Terkait Ekonomi Bisnis
Tumbler Eksklusif Stanley 1913 Temani Maybank Marathon 2025
Ekonomi Bisnis
Tumbler Eksklusif Stanley 1913 Temani Maybank Marathon 2025

RADARBANDUNG.id – Stanley 1913, brand global legendaris yang dikenal dengan produk tahan lama dan berkualitas premium, resmi menjadi Official Tumbler Partner Maybank Marathon 2025 yang digelar pada 22–24 Agustus di Bali. Keikutsertaan Stanley 1913 menegaskan komitmen untuk mendukung gaya hidup sehat dan berkelanjutan dengan menghadirkan tumbler premium yang dirancang khusus bagi kebutuhan hidrasi para pelari […]

Dorong Budaya Menabung Sejak Dini, OJK Jabar dan Bank BJB Resmikan Mini Bank di SMKN 3 Bandung
Ekonomi Bisnis
Dorong Budaya Menabung Sejak Dini, OJK Jabar dan Bank BJB Resmikan Mini Bank di SMKN 3 Bandung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat bersama Bank BJB menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan dan meresmikan Mini Bank serta Agen BJB di SMKN 3 Kota Bandung, Kamis (20/8),

Apresiasi OJK di Puncak Hari Indonesia Menabung, Jabar Raih Program Literasi Keuangan Terbaik
Ekonomi Bisnis
Apresiasi OJK di Puncak Hari Indonesia Menabung, Jabar Raih Program Literasi Keuangan Terbaik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Puncak Hari Indonesia Menabung (HIM) dan Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025 di Gedung Dhanapala Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/8).

Merayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kemerdekaan di Daya Group
Ekonomi Bisnis
Merayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kemerdekaan di Daya Group

RADARBANDUNG.id – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Daya Group bersama seluruh anak perusahaan di bawah naungannya menggelar rangkaian kegiatan 17-an dengan antusiasme tinggi. Perayaan dilaksanakan serentak di masing-masing lokasi anak perusahaan, dengan berbagai perlombaan yang disambut hangat oleh insan Daya. Kegiatan tahun ini dibagi menjadi dua rangkaian utama, yakni Pre Event dan Main […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.