News

Mulai Jumat (3/7), KAI Daop 2 Bandung Layani 52 Perjalanan

Radar Bandung - 02/07/2020, 19:58 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Mulai Jumat (3/7), KAI Daop 2 Bandung Layani 52 Perjalanan
ILUSTRASI: Sejumlah penumpang sedang menunggu untuk naik Kereta Api di Stasiun Bandung. (Dok. Radar Bandung)

Mulai Jumat (3/7), KAI Daop 2 Bandung Layani 52 Perjalanan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung kembali melakukan penambahan perjalanan KA mulai Jumat (3/7/2020).

Terdapat 2 KA Jarak Jauh dan 6 KA Lokal yang kembali dioperasikan, yakni KA Turangga dan KA Lokal Siliwangi.

Sebelumnya, sejak Juni 2020 Daop 2 Bandung telah mengoperasikan KA Jarak Jauh yaitu KA Kahuripan dan KA Serayu Pagi serta menambah 9 perjalanan KA Lokal, maka dengan penambahan ini, total perjalanan KA Daop 2 menjadi 52 perjalanan yang terdiri dari 6 KA Jarak Jauh pp dan 46 KA Lokal.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea menjelaskan, meski kembali beroperasi terdapat perbedaan jadwal perjalanan.  Perjalanan KA Turangga, lanjut Noxy, hanya beroperasi setiap akhir pekan. Sedangkan untuk KA Siliwangi berjalan setiap hari.

Adapun, untuk penumpang KA Lokal, kata Noxy, terdapat beberapa persyaratan tambahan sesuai dengan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 /2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian semasa AKB.

“Setiap penumpang diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket,” katanya.

Sementara untuk penumpang KA Jarak Jauh terdapat tambahan persyaratannya seperti wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Selanjutnya, wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Selain itu, penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler masing-masing.

“Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” tambahnya.

Noxy menambahkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga zona 2 (dua) stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri saat menggunakan kereta api jarak jauh.

Seperti dengan syarat untuk penumpang lokal, dalam KA jarak jauh pun penumpang harus dalam kondisi sehat dan mengenakan pakaian tertutup atau lengan panjang.

“Apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka kami mohon maaf calon penumpang tidak akan diizinkan naik kereta dan bea tiket akan dikembalikan secara penuh,” tegasnya.

Noxy mengimbau kepada penumpang KA Jarak Jauh untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat boarding, ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan naik KA.

Untuk pengaturan pshyical distancing, saat ini KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 dan untuk penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Mari kita patuhi bersama protokol kesehatan yang diterapkan dalam perjalanan kereta api agar kesehatan tetap terjaga,” pungkasnya.

(muh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.