Ety Terbebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi Setelah 18 Tahun Dipenjara
RADARBANDUNG.id- Pekerja Migran Indonesia (PMI) Etty Binti Toyib akhirnya bebas dari vonis hukuman mati dari pemerintah Arab Saudi.
TKI asal Kab. Majalengka itu sebelumnya dituduh melakukan pembunuhannya kepada majikannya. Etty mengatakan, selama 18 tahun dikurung dirinya rutin membaca Alquran. Sehingga dirinya sampai hapal.
“Ya hapal Alquran, ya apa saja yang bisa dilakukan, kerja ya kerja. Karena banyak kegiatan,” ujar Etty di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Etty pun berterima kasih sampai akhirnya dirinya bisa menghirup udara bebas. Karena ia merasa tidak membunuh majikannya dengan racun. “Saya ucapkan terima kasuh kepada semuanya atas dukungan semua. Mudah-mudahan ada hikmahnya untuk semua,” katanya.
Etty juga mengatakan, selama di dalam penjara sudah sangat rindu dengan tanah air. Sehingga kebebasannya tersebut sangat ia impikan semenjak di dalam penjara. “Kalau dirindukan ya tanah air sendiri,” tuturnya.
Diketahui, Etty Binti Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam seorang keluarga majikan.
Rekaman tersebut diperdengarkan penyidik saat mengintrogasi Etty Toyib Anwar pada 16 Januari 2002 malam. Usai pemeriksaan tersebut, Etty Toyyib mengaku telah membunuh majikannya.
Dalam pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Etty terjadi sejak 2001 dan sudah menjalani masa penahanan selama 18 tahun.
(jpc)