Penuhi Kebutuhan Hidup, Biduan di KBB Nyambi Jualan Sabu
RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangkanya, TN alias Vina (40) seorang biduan yang diringkus di rumahnya di Desa Sariwangi, Kec. Parongpong, Kab. Bandung Barat (KBB), Sabtu (27/6/2020) lalu.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Satu Keluarga di Turunan Caringin Tilu Bandung, Ayah dan Anak Meninggal di Tempat
Vina diduga masuk ke dalam jaringan pengedar yang melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dari tangannya disita barang bukti berupa 35 gram sabu.
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, penangkapan setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan.
Baca Juga: Suami Tebas Tangan dan Kaki Istri Hingga Putus Gegara Cemburu
“Pelaku diduga dikendalikan dari Lapas dan Sabtu (27/6) didapatkan informasi yang bersangkutan akan mengedarkan narkotika di kawasan Bandung Barat dan Kota Bandung, kemudian dilakukan pembuntutan hingga ketempat tinggal dan dilakukan penggerebekan dan setelah digeledah didapatkan barang bukti berupa sabu,” ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (6/7/2020).
Dari hasil interogasi, janda 2 anak itu mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mengedarkan sabu. Ia memeroleh barang haram tersebut dari napi yang tengah mendekam di Lapas.
Pihaknya masih mendalami terkait peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas ini.
Baca Juga: Cerita Teror Rumah Hantu di Cianjur, 10 Tahun Lalu Pernah Terjadi Pembunuhan
“ Jadi, teknisnya tersangka mengendalikan peredaran sabu di luar (Lapas). Biasanya barang diedarkan langsung seperti di tempat hiburan malam atau ada yang sistem tempel juga,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengutarakan, Vina mengenal narkoba dari tempat hiburan. Ia awalnya hanya pemakai dan pernah ditangkap tahun 2017 silam dan telah direhabilitasi.
Baca Juga: Dukun di Cipatat Gauli Gadis 15 Tahun, Korban tak Sadar Melihat si Dukun Sangat Tampan
Namun, setelah direhab, ia kembali terjerumus, bahkan selain menjadi pemakai juga pengedar. Dari tempat hiburan, ia membuat jaringan dengan menjual sabu kepada konsumennya.
“Tersangka biasa diundang sebagai penghibur main di kafe-kafe. Kebanyakan konsumennya di tempat hiburan,” ungkap Andri.
Biasanya, ungkap Andri, Vina menjual narkotika hingga 200 gram sehari, seharga Rp 1,5 juta/gram. Namun saat digerebek, barang bukti sabu yang tersisa hanya 35 gram.