News

Kasus CV Sandang Sari Bandung Gugat Buruh Rp12 Miliar, Hakim Berharap Berakhir Damai

Radar Bandung - 14/07/2020, 17:58 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ratusan buruh menjalani sidang pemeriksaan tergugat di Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1A Bandung, Selasa (14/7). FOTO: MUCHAMAD DIKDIK R ARIPIANTO/RADAR BANDUNG

Kasus CV Sandang Sari Bandung Gugat Buruh Rp12 Miliar, Hakim Berharap Berakhir Damai

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sekitar 210 buruh CV. Sandang Sari Bandung menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1A Bandung, Selasa (14/7/2020).

Mereka digugat ganti rugi lebih dari Rp12 miliar oleh pihak perusahaan. Buruh dituduh melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) karena aksi protes menuntut pembayaran upah penuh dan THR.

Pantauan Radarbandung.id, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F Sebumi) telah datang di lokasi sekira pukul 09.00. Buruh sempat berkumpul di depan kantor pengadilan dan melakukan orasi. Tampak satu mobil komando digunakan untuk menyampaikan orasi tersebut.

Sidang berlangsung dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan alamat pihak tergugat. “Sidang hari ini telah sesuai dengan agenda. Para pihak yang belum hadir dipanggil. Hari ini agendanya pemanggilan pihak tergugat,” kata pengacara CV. Sandang Sari, Yogi, seusai persidangan.

Disinggung tuntutan pihak perusahaan, Yogi tak banyak berkomentar. “(Terkait tuntutan) kalau itu nanti saja, ya,” katanya.

Di pihak lain, kuasa hukum tergugat, Rifki Zilfikar dari LBH Bandung menyampaikan, ada sekitar 145 buruh tergugat yang masuk dalam kuasa hukumnya. Selebihnya, kata Rifki, para tergugat datang sendiri-sendiri atau menunjuk kuasa hukum lain.

“Kalau dalam kuasa kami sekitar 145 orang. Sisanya datang sendiri-sendiri atau menunjuk kuasa hukum. Ini akan masih panjang (proses persidangannya),” jelas Rifki.

Baca Juga: Tuntut THR, Buruh Pabrik Tekstil Sandang Sari Bandung Malah Digugat Rp 12 Miliar

“Buruh digugat perusahan senilai Rp12 miliar. Kami lihat ada kejanggalan. Biasanya buruh yang menggugat perusahaan, sekarang ada fenomena perusahan menggugat buruh. Ini tindakan pengusaha untuk melangkahi aturan tenagakerjaan. Seharusnya perusahan wajib membayar upah dan THR dan juga memberikan hak mogok kerja,” tambah Rifki.

Sementara itu, dalam persidangan, Ketua Hakim, Daryanto mengatakan, bahwa kedua belah pihak diharapkan bisa berdamai. “Dalam persidangan berikutnya berharap kedua belah pihak bisa berdamai,” katanya.

“Sidang berikutnya akan digelar Selasa (21/7), pukul 09.00. Demikian sidang hari ini ditutup,” imbuhnya.

(muh)