Salat Idul Adha di Bandung Harus Kantongi Izin Kelurahan dan Kecamatan
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Berdasarkan SE Wali Kota Bandung No. 451/SE-102, pelaksanaan Salat Idul Adha tahun ini, panitia harus meminta izin kepada pihak kecamatan dan kelurahan.
Nantinya pihak kecamatan dan kelurahan yang akan menentukan permohonan warga tersebut, diperbolehkan atau tidak untuk menggelar Salat Idul Adha
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bandung Bambang Sukardi, Kamis (16/7) mengatakan, aparat kewilayahan dianggap paling paham kondisi di suatu wilayah. Apakah layak digelar Salat Idul Adha atau tidak.
Baca Juga: Berkurban Idul Adha di Bandung Saat Pandemi Covid-19, Simak Dulu Aturannya!
“Panitia penyelenggara Salat Ied harus menyampaikan pemberitahuan dan surat kesanggupan mengikuti aturan dan penerapan standar kesehatan maksimal,” kata Bambang.
Untuk Salat Idul Adha yang digelar di masjid atau tempat peribadatan tertutup hanya bisa menampung jamaah 50 persen dari kapasitas normal. “Dengan catatan harus tetap mengikuti protokol kesehatan maksimum,” tegas Bambang.
Baca Juga: Idul Adha 1441 Hijriah, Adakah Larangan Mudik?
Standar kesehatan maksimum tersebut di antaranya menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Menjaga jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan masker, mempersiapkan pintu masuk dan pintu keluar dan harus melakukan penyemprotan dengan desinfektan, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan salat.
Bambang juga mengatakan, pelaksanaan Salat Idul Adha diupayakan dilaksanakan sesingkat mungkin, tanpa mengurangi ketentuan rukun dan syaratnya.
Baca Juga: Catat! Ini Aturan Berjualan Hewan Kurban di Kota Bandung
Kepada jamaah harus membawa peralatan salat sendiri dan dipastikan harus dalam kondisi sehat. Untuk kotak amal, Bambang mengatakan, tidak usah diestafetkan, melainkan cukup dengan disimpan di pintu masuk masjid.
“Panitia harus menyatakan sanggup mengikuti protokol kesehatan ini,” tuturnya.
Bambang mengakui, pelaksanaan salat Idul Adha tahun ini memang tidak mudah. Karena aparat kewilayahan harus bertanggung jawab jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. “Makanya pihak kewilayahan yang berhak memberikan izin digelarnya Salat Ied ini,” pungkasnya.
(mur)