News

10 Pencuri Motor Bandung Raya Ditangkap, Biasa Gondol 6 Motor Seminggu

Radar Bandung - 17/07/2020, 17:17 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
10 Pencuri Motor Bandung Raya Ditangkap, Biasa Gondol 6 Motor Seminggu
10 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dihadirkan jajaran Satreskrim Polres Cimahi dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kota Bandung, Jumat (17/7). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

10 Pencuri Motor Bandung Raya Ditangkap, Biasa Gondol 6 Motor Seminggu

RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Sebanyak 36 sepeda motor curian berhasil diamankan Polres Cimahi usai mengungkap kasus pencurian kendaraan roda dua yang melibatkan 10 tersangka.

Salah seorang tersangka diambil tindakan tegas dan terukur ditembak kaki kanannya.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, 10 tersangka berperan berbeda, 2 di antaranya pemetik sedangkan 7 lainnya pengantar barang hasil curian.

“Sementara satu orang lainnya merupakan penadah,” ungkap Yoris di Mapolres Cimahi, Jumat (17/7/2020).

Yoris mengungkapkan, 7 pelaku yang berperan sebagai pengantar barang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya mengirimkan hasil curian ke wilayah Cianjur Selatan.

“Satu orang penadah ditangkap di wilayah Cianjur dan mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Kepolisian masih mendalami kasus ini. Sebab, dari pengakuan tersangka setidaknya masih ada puluhan sepeda motor yang masih belum disita.

Baca Juga: Polres Cimahi Temukan Ladang Ganja Seluas 1 Hektare di Cilengkrang

“Dalam satu minggu pelaku bisa mencuri 5-6 motor dengan wilayah operasi di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. Semua motor hasil curian lalu di bawa ke wilayah Cidaun, Cianjur dengan dijual per unit Rp2-3 juta,” urainya.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti 36 unit sepeda motor, 5 mata astag, satu kunci leter T dan 6 pasang plat nomor.

Baca Juga: Astagfirullah, Mayat Bayi Penuh Luka Bekas Gigitan Hewan Liar Ditemukan di Tasikmalaya, Tangan Tak Utuh

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadah Pasal 480 KUHPidana dengan ancaan 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Seorang tersangka, inisial N mengaku sudah 6 bulan kos di daerah Cimahi. Selama beraksi yang diincarnya motor yang terparkir di tempat sepi. “Motor lalu dibawa ke Cidaun, Cianjur untuk dijual ke penadah,” katanya.

(kro)


Terkait Cimahi
Mahasiswi di Kota Cimahi Ditusuk Orang Tak Dikenal
Cimahi
Mahasiswi di Kota Cimahi Ditusuk Orang Tak Dikenal

RADARBANDUNG.id- Seorang mahasiswi di Kota Cimahi mengalami luka senjata tajam usai ditusuk oleh orang tak dikenal di Kampung Cilember, RT 01/06, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jumat (13/6/2025). Mahasiswi UNJANI semester 4 bernama Regita Fajarani (21) tersebut harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit lantaran luka di leher dan di dekat ketiaknya. […]

Pemuda di Kota Cimahi Alami Luka di Kepala Dianiaya Orang Tak Dikenal
Cimahi
Pemuda di Kota Cimahi Alami Luka di Kepala Dianiaya Orang Tak Dikenal

RADARBANDUNG.id- Seorang pemuda bernama Mochamad Racka Rivaldy (19), harus terbaring di rumahnya usai menjadi korban penganiayaan di Jalan Kamarung, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada (11/5/2025) lalu. Korban menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda tidak dikenal dengan menggunakan baru sehingga melukai kepala korban. Ibu korban, Irma Yuni menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban […]

Disnaker Kota Cimahi Tindaklanjuti Larangan Batas Usia bagi Pelamar Kerja
Cimahi
Disnaker Kota Cimahi Tindaklanjuti Larangan Batas Usia bagi Pelamar Kerja

RADARBANDUNG.id- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Kepala Disnaker Kota Cimahi Asep Jayadi mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan praktisi SDM dengan menginformasikan ,edaran Kemenaker tersebut kepada kalangan HRD perusahaan melalui […]

Warga Cimahi Diimbau Lakukan Uji Emisi Kendaraan
Cimahi
Warga Cimahi Diimbau Lakukan Uji Emisi Kendaraan

RADARBANDUNG.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengimbau masyarakat Kota Cimahi untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotornya. Hal dilakukan untuk guna memastikan baku mutu emisi gas buang kendaraan. Pasalnya, emisi gas buang kendaraan menyumbang lebih dari 30 persen kerusakan lapisan ozon dan berkontribusi besar terhadap percepatan perubahan iklim melalui efek gas rumah kaca di Kota […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.