News

Aksi Keji 10 Menit Ayah Tiri Tenggelamkan Aulia ke Dalam Toren hingga Tewas Kehabisan Nafas

Radar Bandung - 22/07/2020, 03:16 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Aksi Keji 10 Menit Ayah Tiri Tenggelamkan Aulia ke Dalam Toren hingga Tewas Kehabisan Nafas
Tersangka memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi. (IST)

Aksi Keji 10 Menit Ayah Tiri Tenggelamkan Aulia ke Dalam Toren hingga Tewas Kehabisan Nafas

RADARBANDUNG.id, CICALENGKA- Aulia Eka Yanti (5), ditemukan tak bernyawa di dalam sebuah toren air, Jumat (17/7/2020).

Dari hasil penyelidikan Polisi, anak perempuan malang itu diketahui dibunuh oleh ayah tirinya, Hamid (25), Kamis (16/7/2020) pukul 22.00 Wib.

Aulia dihabisi oleh Hamid dengan cara dimasukkan ke dalam toren hingga korban meninggal karena kehabisan nafas.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, Polresta Bandung menggelar reka ulang pembunuhan keji yang dilakukan Hamid terhadap Aulia di tempat kejadian perkara (TKP), di rumah kontrakan yang di Kampung Babakan Stasiun RT 2/8 Desa Panenjoan, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung, Selasa (21/7/2020).

Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta Buana Putra, mengungkapkan, setidaknya ada 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi.

Baca Juga: Nahas, Anak Perempuan 5 Tahun di Cicalengka Ditemukan Meninggal di Dalam Toren

Rekonstruksi, ungkap Agta, dilakukan untuk menegaskan kembali keterangan-keterangan sanksi dan tersangka untuk disinkronkan dengan adegan-adegan dalam rekonstruksi agar penanganan bisa dilakukan secara scientific investigation.

“Diperkirakan ada sekitar 30 adegan. Masih sesuai alurnya dengan keterangan (tersangka dan para saksi),” kata Agta.

Agta mengungkapkan, dalam reka ulang, terungkap interaksi antara tersangka dan korban kali pertama terjadi di dalam kamar kontrakan yang berada di lantai dua.

Baca Juga: Terungkap! Anak Perempuan 5 Tahun yang Meninggal dalam Toren di Cicalengka Ditenggelamkan Hidup-hidup

Terungkap pula, Hamid sempat memaksa Aulia untuk menuju lantai tiga tempat toren air dengan beberapa kali mendorongnya.

“Dari adegan yang tadi kita laksanakan sempat pada saat dari kamar menuju lantai tiga tersebut, ada beberapa paksaan (tersangka) mendorong korban untuk tetap berjalan dan juga begitu sampai di lantai tiga tempat TKP itu tersangka langsung mengangkat korban menuju ke toren air,” beber Agta.

Hamid dikenakan pasal 338 KUHPindana dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Masih spontan, tindakan tersebut dilakukan karena memang emosi pada saat pelaku menerima kata-kata kasar dari korban dan juga pelaku pada saat melakukan pembunuhan dalam kondisi mabuk dan mengkonsumsi obat keras,” imbuhnya.

Sepanjang rekonstruksi, warga memadati sekitar lokasi. Mereka geram, menyoraki Hamid serta menghujatnya. Bahkan meminta Hamid dihukum seberat beratnya atas perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, Hamid tega membunuh Aulia dengan cara memasukkannya ke toren hingga korban kehabisan nafas dan meninggal. Pembunuhan terjadi saat pelaku mabuk.

Versi Hamid, ia tega menghabisi Aulia lantaran sakit hati terhadap ucapan korban sewaktu pulang mengamen.

Baca Juga: KRONOLOGI, Ayah Tiri Tenggelamkan Anak ke Toren hingga Tewas di Cicalengka

“Waktu pelaku pulang, korban menanyakan ibunya kenapa nggak pulang bareng dengan kata-kata kasar. Dalam pengaruh miras dan obat keras pelaku langsung menarik korban dan membawanya ke lantai tiga tempat toren dan menenggelamkan korban,” urai Hendra.

Di lantai tiga, korban lantas dimasukkan ke dalam toren yang kondisi airnya penuh karena memang digunakan oleh penghuni kost. Kaki korban dipegang selama sekitar 10 menit hingga korban tidak bergerak, baru dilepas dibiarkan begitu saja oleh pelaku.

(ysf/radarbandung.id)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.