RADARBANDUNG.id,PADALARANG-Kemenag Kab. Bandung Barat (KBB) meminta penyelenggara pendidikan madrasah tak melakukan pembelajaran tatap muka.
Hal itu sementara waktu, guna mengurangi resiko penyebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan, mengingat belum ada kebijakan pemerintah pusat soal diperbolehkannya pembelajaran dilakukan tatap muka, kecuali di zona hijau.
Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri mengatakan, telah mengintruksikan pembelajaran di Raudatul athfal (RA) dan madrasah untuk dilakukan secara daring.
“Jadi prinsip KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) bagi madrasah dari RA, MI, MTS dan MA di KBB harus sesuai berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 kementrian,” katanya saat dihubungi Radar Bandung.
Sanukri menjelaskan, untuk KBM tatap muka harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
“Syaratnya yakni daerah harus zona hijau, mendapat izin dari Satgas Covid kab/kota, madrasahnya harus siap melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan
Selain itu, ada syarat lainnya yang juga tak kalah penting, yakni izin dari wali murid atau orang tua siswa, bahwa anaknya diperkenankan mengikuti pembelajaran secara tatap muka.
“Jika tak ada izin dari orangtua tidak boleh memaksakan pembelajaran secara tatap muka,” katanya.
Baca Juga: Asyik! Kemenag Terbitkan SE Bantuan Kuota Internet untuk Guru dan Siswa Madrasah
Ia menegaskan, tidak akan segan memberi sanksi terhadap madrasah yang memaksakan kehendak melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Kita akan bentuk tim untuk memastikan madrasah tidak melakukan pembelajaran tatap muka, kita akan kasih teguran hingga pemberian sanksi tegas,” pungkasnya.
(kro)