KBM SMA/SMK di 4 Kecamatan di KBB Boleh Tatap Muka 18 Agustus
RADARBANDUNG.id, PADALARANG- Empat kecamatan di Kab Bandung Barat (KBB) diperkenankan menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka bagi jenjang SMA/SMK pada 18 Agustus 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Jawa Barat Wilayah VI, Ester Miori, Rabu (5/8/2020).
Data yang diperoleh, empat kecamatan tersebut di KBB yakni, Kec. Rongga, Gunung Halu, Sindangkerta dan Cipeundeuy.
Ester menegaskan, selain empat wilayah itu, tidak diperkenankan untuk menggelar pembelajaran tatap muka. “Harus berhenti tidak boleh ada kegiatan pembelajaran tatap muka, itu pelanggaran,” tegasnya.
KBM tatap muka di 22 kecamatan sesuai arahan gubernur
Ester mengungkapkan, kebijakan diambil sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Sebanyak 22 kecamatan di Kab. Bandung Barat (KBB) dan Kab. Cianjur, sebutnya, masuk zona hijau Covid-19.
Ke- 22 wilayah itu diperkenankan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai 18 Agustus 2020.
“22 kecamatan itu terbagi dari 4 kecamatan di KBB, dan 18 di Kabupaten Cianjur,” sebutnya.
Persiapan KBM tatap muka melalui simulasi
Sejauh ini, pihaknya terus melakukan persiapan guna menghadapi pembelajaran tatap muka untuk tingkat SMA/SMK. Salahsatunya dengan melakukan simulasi pembelajaran.
“Kesiapan saat ini sedang terus dikebut. Dalam satu minggu ini kami sedang maraton, kita juga rencananya akan melakukan simulasi. Insya Allah semua sekolah siap,” ucap Ester.
Ia menyebut, total sekolah di 22 kecamatan tersebut, setidaknya ada 75 SMK/SMA. Untuk di Kab. Cianjur sebanyak 13 SMK dan 35 SMA.
“Sedangkan di KBB, sebanyak 12 SMA dan 15 SMK yang diperolehkan melakukan pembelajaran tatap muka,” katanya.
Baca Juga: Sekolah di KBB Sudah Bersiap Tatap Muka, Sediakan Wastafel dan Protokol Kesehatan
Sekolah mesti penuhi sejumlah persyaratan
Ia menjelaskan, meski ditargetkan dimulai 18 Agustus, KBM tatap muka di Cianjur dan KBB mesti memenuhi beberapa persyaratan yang ketat. Sekolah tidak hanya cukup berpegangan pada status daerah yang berada di zona hijau.
“Kalau pun benar masuk zona hijau, SMA/SMK itu tidak bisa langsung membuka pendidikan tatap muka, kita harus lapor ke satgas Covid-19 wilayah karena para guru yang mengajar usianya maksimal 45 tahun dan sudah melakukan tes bebas COVID-19,” katanya.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka SMA/SMK di Jabar Mulai 18 Agustus
Selain itu, beberapa hal harus dilengkapi oleh sekolah seperti desain ruang kelas yang jumlah siswanya maksimal 13 orang. Serta, memastikan sistem giliran atau shift berjalan agar mengurangi kerumunan.
“Kita juga harus melakukan setting ulang ruangan kelas, siswa dan guru harus memakai masker, face shield, dan meja dilengkapi penghalang plastik transparan,” terangnya.
(kro)