RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk 10 perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Total 16 perusahaan pemungut PPN produk digital luar negeri
Penunjukan 10 entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan Juli 2020 atas 6 perusahaan luar negeri.
10 pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini antara lain:
Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd.
Amazon.com Services LLC, Audible Inc., Alexa Internet. Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Dengan ini, maka sejak 1 September 2020 10 pelaku usaha itu akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual ke konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayarkan pelanggan
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan 10 persen dari harga sebelum pajak.
Dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.
Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan.
Agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Tujuan penunjukan pemungut PPN
Tujuan penunjukan pemungut PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN.
Namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini.
Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN itu menjadi dipungut penjual produk digital luar negeri.
Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha.
Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Baca Juga: Mulai 1 September, Ditjen Pajak Sediakan Aplikasi Antrean Online
PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.