Kabupaten Bandung Serius Berantas Rentenir, Nih Buktinya
RADARBANDUNG.id, SOREANG- Anggota Komisi A DPRD Kab. Bandung, Riki Ganesha mengatakan, peraturan daerah (Perda) Anti Rentenir merupakan salah solusi guna mengatasi keresahan masyarakat.
Perda sudah masuk Program Legislatif Daerah (Prolegda) untuk berantas rentenir.
“Makanya, kami berinisiatif membentuk Perda Anti Rentenir itu. Naskah akademiknya sudah ada, kemudian instrumen pendukungnya juga sudah ada. Kita mengacu pada undang-undang OJK,” ujar Riki di kantor DPRD Kab. Bandung di Soreang.
Pembentukan Satgas untuk berantas rentenir
Teknis dari Perda Anti Rentenir ini, terang Riki, adalah dengan membentuk Satgas Anti Rentenir yang bertugas menjembatani orang-orang yang terjerat rentenir, sebagai tempat pengaduan dan diharapkan bisa menciptakan solusi mengatasinya.
Satgas Anti Rentenir ini akan ditempatkan di masing-masing kecamatan. “Kita akan menjalin kerjasama dengan Baznas, BPR dan tentunya Pemerintah Kabupaten Bandung,” ucap Riki.
Satgas Anti Rentenir akan bayarkan utang masyarakat
Dalam Perda Anti Rentenir ini, melalui Satgas Anti Rentenir akan membayarkan jumlah utang yang dimiliki masyarakat, sehingga masyarakat bisa terbebas dari rentenir.
Selanjutnya, masyarakat hanya perlu membayar utangnya ke Satgas Anti Rentenir dan tanpa dikenakan bunga.
“Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar, maka Satgas Anti Rentenir ini juga akan memberikan advokasi dan memberikan pemahaman. Karena, masyarakat terkadang berleha-leha dalam membayar hutang ke pemerintah. Hal itu, berbanding terbalik jika masyarakat memiliki hutang ke rentenir,” tutur Riki.
Kemudian, dalam upaya berantas rentenir ini, pihaknya juga akan mendorong bank terkait untuk meminta agar mempermudah prosedur pemberian pinjaman. Seperti memberikan pinjaman secara bertahap yaitu dengan jumlah yang kecil terlebih dahulu.
Baca Juga: Camat Ibun Akan Babat Habis Bank Emok
Untuk berantas rentenir, pemerintah harus sediakan ruang informasi dan komunikasi
Dalam mengatasi maraknya rentenir ini, lanjutnya, maka pemerintah harus menyediakan ruang informasi dan komunikasi. Sehingga, dari ruang-ruang itu diharapkan bisa menciptakan solusi konkrit yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan permodalan untuk membuka usaha.
“Jadi, ada ruang publik dan komunikasi yang dimunculkan pemerintah. Saya yakin, Kabupaten Bandung sudah memiliki ruang-ruang tersebut tapi memang sosialisasinya yang masih kurang dan harus dimaksimalkan,” tutur Riki.
Baca Juga: Bank Emok, Rentenirnya Emak-emak Tak Bisa Lagi Bebas Berkeliaran di Kab. Bandung
Kata Riki, Perda yang dibuat untuk berantas rentenir harus bisa memuaskan semua pihak dan harus bisa mengurai seluruh problematika di masyarakat.
Jadi, bisnis pinjam uang ini selama tak membebani masyarakat dengan bunga besar, maka sah-sah saja.
“Tapi jika sangat membebani pasti akan merepotkan. Karena masyarakat memang dihadapkan dengan tidak adanya pilihan,” pungkas Riki.
(fik)