Hari-hari Cuti Bersama ASN, Catat Tanggalnya!
RADARBANDUNG.id- CUTI bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah pada 21 Agustus 2020 telah ditetapkan pemerintah.
Penetapan cuti bersama ini setelah terbitnya Keputusan Presiden RI No. 17/2020 Tentang Cuti Bersama ASN.
“Dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno kepada wartawan awak media, Selasa (18/8/2020).
Masih dalam Kepres yang sama, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk Maulid Nabi Muhammad pada 28 dan 30 Oktober.
Kemudian pemerintah menetapkan 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selanjutnya tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Setidaknya terdapat beberapa pertimbangan ketika pemerintah menetapkan cuti bersama bagi PNS ini.
Pertama dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.
Baca Juga: ASN Dinkes KBB Pun Terpapar COVID-19, Gedung A dan C Pemkab Lockdown
Pertimbangan selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian pemerintah menimbang bahwa cuti untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat 3 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(ast/jpnn/rb)