RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polisi menetapkan dua tersangka dalam bentrok anggota geng motor di Kota Bandung.
Dari dua tersangka, seorang pelaku telah ditahan. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kasubbag Humas Polrestabes Bandung, AKP Rahayu Mustikaningsih mengungkapkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pelaku yang tertangkap.
Tersangka mengakui telah melakukan mengeroyok terhadap korban dalam bentrok kelompok geng motor di Jalan Caringin, Babakan Ciparay, Minggu (17/8) sekira pukul 17.30 WIB itu
“Tersangka bernama Asep telah ditahan petugas Kepolisian. Sementara, tersangka (inisial Y) masih dalam pencarian polisi dan menjadi DPO,” ungkapnya, Jumat (21/8/2020).
“Keberadaan orang yang diduga pelaku lainnya belum diketahui,” imbuhnya.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa golok berukuran 45 sentimeter dan satu buah pisau kerambit yang digunakan untuk melukai korban.
“Pelaku mengeroyok korban dengan cara memukul dan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam,” imbuhnya.
“Asep menyerang balik ke arah korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan benda tajam berupa golok secara bertubi-tubi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak pada bagian tangan,” katanya.
Selain itu, kata Rahayu, korban bernama Titian Christian Sugiarto mengalami luka-luka akibat benda tajam (golok dan pisau kerambit) luka robek pada leher, tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan.
Baca Juga: Oknum Polisi Palak Turis Jepang Rp 1 Juta Dibully Netizen
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Tersangka juga terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, petugas kepolisian mengetahui adanya keributan dari laporan masyarakat.
Bentrokan antar kelompok geng motor di Jalan Caringin, Babakan Ciparay, Kota Bandung, terjadi pada Minggu (17/8) sekira pukul 17.30 WIB. (Berita sebelumnya: Bentrok 2 Geng Motor di Bandung Pecah, Christian Sugiarto Luka Robek di Leher)
(muh)