Kasus Covid-19 di Pemkab Bandung Barat, Penutupan Gedung A dan C Diperpanjang
RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH- Pemkab Bandung Barat masih menutup pelayanan di Gedung A dan C.
Diketahui sebelumnya, 5 ASN pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) positif COVID-19, hingga pelayanan di kedua gedung itu disetop sementara.
2 di antara ASN positif berasal dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan).
Selain itu 2 ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan seorang ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes).
Saat ini, 3 ASN di antaranya telah dinyatakan sembuh (1 Dinkes, 2 Disnakan).
Namun, Sekda Bandung Barat, Asep Sodikin mengungkapkan, Pemkab masih menutup pelayanan di kedua gedung itu.
Penutupan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditetapkan.
“Kemarin ditutup 14 hari mulai 12 Agustus dan berakhir 26 Agustus,” katanya saat dijumpai Radarbandung.id, Senin (24/8/2020).
Asep mengungkapkan, belum akan membuka kembali pelayanan di gedung itu lantaran hasil tes swab ASN dan pegawai di OPD pada kedua gedung itu belum keluar seluruhnya.
Baca Juga: ASN Dinkes KBB Pun Terpapar COVID-19, Gedung A dan C Pemkab Lockdown
“Kita harus memastikan dulu hasil swabnya seperti apa dan kita pun tak mau gegabah asal membuka kembali pelayanan di gedung A dan C,” terangnya.
Asep menyebut, sejauh ini upaya preventif terus dilakukan Pemkab Bandung Barat dengan rutin melakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan di gedung A dan C.
Baca Juga: ASN Pasien COVID-19 di Bandung Barat Berkurang 2 Orang
“Kita harus pastikan semua ruangan di gedung A dan C steril dari virus COVID-19,” ucapnya.
Ia mengimbau, seluruh ASN Bandung Barat senantiasa menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan baik, guna memutus mata rantai COVID-19.
(kro)