Karaoke dan Klub Malam di Bandung Buka, Walkot Oded Ingatkan Protokol Kesehatan
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Bandung Oded M. Danial mewanti-wanti pengusaha tempat hiburan untuk mengikuti aturan protokol kesehatan.
“Untuk tempat hiburan yang sudah dicek dan mendapat izin kembali beroperasi saya harap tetap ikuti aturan protokol kesehatan,” ungkap Oded kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Sebagaimana diketahui, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah mengizinkan 10 tempat hiburan untuk kembali beroperasi di masa AKB.
10 tempat hiburan itu rata-rata karaoke dan klub malam.
Sementara, 34 tempat hiburan lainnya yang telah mengajukan permohonan beroperasi kemungkinan akan segera menyusul.
Oded menegaskan, jika pengusaha tempat hiburan tidak mengindahkan protokol kesehatan, dipastikan akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya untuk yang bandel bisa saja kita tutup kembali tempat usahanya,” tegas Oded.
Selain pengelola tempat hiburan, Oded juga mengingatkan pengunjung.
“Untuk mencegah penyebaran virus covid-19, pengunjung tempat hiburan juga harus ikut menerapkan protokol kesehatan yang tinggi,” ucapnya.
Oded menyatakan, tidak ingin tempat hiburan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mengizinkan 10 tempat hiburan di Kota Bandung beroperasi kembali.
“Tempat hiburan yang memperoleh izin karena telah memenuhi standar protokol kesehatan,” ujar Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan.
Baca Juga: Kapan Sekolah di Kota Bandung Dibuka Lagi?
Edward menyebutkan lebih dari 50 tempat hiburan yang sudah mengajukan untuk mulai beroperasi. Namun, masih banyak yang belum memenuhi persyaratan.
“Sebanyak 15 Tempat hiburan yang sudah memenuhi syarat. Namun yang sudah ditandatangani persetujuannya baru 10 tempat hiburan. Kemarin sore kita masukan lagi ke Gugus Tugas 34 tempat hiburan,” ucap Edward.
Edward menegaskan bagi yang telah memenuhi syarat, baru bisa mendapatkan rekomendasi Disbudpar lalu meneruskannya ke Tim Gugus Tugas Covid-19 guna mendapat persetujuan.
“Sebelum operasional dan sebelum kita sampaikan ke gugus tugas. Mereka (tempat hiburan) harus melampirkan hasil rapid tes karyawan,” tegasnya.
(mur)