Hakim Positif COVID-19, Sidang Sunda Empire Ditunda Sepekan
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Seorang di hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dinyatakan positif COVID-19.
Hal itu mengakibatkan, sidang tuntutan perkara Sunda Empire terpaksa ditunda sampai pekan depan.
“Ditunda, hakim ada yang kena COVID-19,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Erwin Syahduddi, Selasa (8/9/2020).
Hakim yang positif tersebut, dari informasi yang diperoleh, memang bukan menangani kasus Sunda Empire. Tetapi, persidangan tetap ditunda.
Dalam sidang lanjutan, sedianya 3 terdakwa; Nasri Banks, Raden Rangga Sasana dan Raden Ratna Ningrum akan mendengarkan tuntutan JPU Kejati Jabar.
“Sidang ditunda Selasa depan, agenda tuntutan,” ucapnya.
Hakim PN Bandung yang dinyatakan positif COVID-19 dikabarkan kini tengah menjalani isolasi di rumah sakit.
“Iya satu orang (positif),” ungkap Humas PN Bandung Wasdi Permana. “Konsekuensinya kami kurangi layanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga: Belasan Staf Positif COVID-19, Dinsos Kota Bandung Tutup Sementara
Layanan tersebut, dikatakannya, di antaranya adalah persidangan. Sejumlah persidangan diundur selama tujuh hari mulai Senin (7/9/2020).
“Artinya ada beberapa perkara yang diundur,” katanya.
Hakim yang terinfeksi Corona awalnya mengeluhkan sakit dan dibawa ke RS hingga dilakukan swab test barulah diketahui positif COVID-19.
Baca Juga: 117 Pegawai Positif COVID-19, Pemkot Bandung Lockdown?
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Siska Gefrianti menyatakan, semua hakim dan pegawai yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Bandung negatif COVID-19.
Gugus Tugas COVID-19 melakukan pemeriksaan swab test Jumat (4/9). Sementara, hakim yang positif COVID-19 menjalani isolasi di rumah sakit.