RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kementerian Koperasi dan UKM meminta pemerintah daerah terus mendorong pelaku UMKM di Indonesia untuk bisa melebarkan kinerja bisnisnya.
Salah satunya berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau bergelut dalam sektor ekspor.
Kepala Bagian Perencanaan pada Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM, Fiter Propar mengatakan pihaknya sudah meluncurkan program Bela Pengadaan dan Laman UMKM.
Selain itu, Pasar Digital (PADi) UMKM di Laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Artinya, laman LKPP memiliki laman tambahan selain nasional, lokal, dan sektoral.
Tujuannya, mendorong percepatan perputaran ekonomi lokal di tengah pandemi Covid-19 karena akses pasarnya menjadi lebih luas.
Sekaligus agar pelaku UMKM di Indonesia tidak berhadapan langsung dengan usaha besar.
“Tentu ekosistem ini bisa berjalan baik, apabila seluruh K/L dan pemda berkomitmen dan konsisten tiap tahun mengisi sirup dan mengelokasikan belajanya untuk UMKM,” terangnya saat dihubungi usai Webinar Youth Agripreneur Talk, Kamis (10/9/2020).
“Ini harus didorong, karena kami tidak punya kewenangan di tingkat daerah karena ada pemerintah daerahnya,” katanya.
Sementara untuk PADi di laman khusus e-katalog LKPP akan mempercepat penyerapan produk UMKM karena memiliki kesempatan bertansaksi dengan BUMN.
Hanya saja, ia mengingatkan semua persyaratan harus bisa dipenuhi dengan baik.
Program ini tidak terlepas dari upaya pemerintah pusat punya prioritas khusus belanja negara produk untuk UMKM.
Pada anggaran belanja hingga Juli 2020, ada alokasi dana sebesar Rp307 triliun gabungan dari pemerintah daerah hingga BUMN atau BUMD.
“(Serapannya) masih Rp 57 triliun. Ini tentu bergantung bagaimana pemerintah daerah bisa mempercepat penyerapan anggarannya,” ungkapnya.
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini Indonesia memiliki sekitar 64 juta UMKM, dimana dari jumlah tersebut.
Usaha mikro mendominasi 99 persen usaha yang ada di Indonesia. Sementara kurang dari 1 persen sisanya merupakan usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar.
Menurut Undang-Undang No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, usaha mikro adalah usaha yang memiliki besaran omset per tahun maksimal Rp 300 juta dan besaran aset maksimal Rp 50 juta.
Peluang di sektor agrikultur untuk pelaku UMKM di Indonesia
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan peluang untuk agripreneur.
Menurut data BPS, pertanian menjadi salah satu sektor yang berkontribusi terhadap (PDB) Indonesia.
Yaitu sebesar 13,45% atau kedua tertinggi setelah sektor industri 19,62% pada kuartal III-2019, dengan pertumbuhan sebesar 3,08 dari tahun sebelumnya.
Pertanian skala kecil secara global merupakan penghasil sebagian besar (80%) pasokan makanan di dunia (FAO, 2017).
Baca Juga: Pelaku UMKM, Siapa Mau Dapat Endorse Ridwan Kamil, Ayo Merapat!
Perusahaan besar tak dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakat, dimana ini menyiratkan peran besar dari pelaku usaha kecil.