Emak-emak yang Gunting Bendera Merah Putih di Sumedang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui
RADARBANDUNG-id, SUMEDANG- Satreskrim Polres Sumedang menetapkan status tiga emak-emak yang melakukan aksi gunting bendera Merah Putih sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka, berinisial PN (50), AI (50) dan DYH (30). Mereka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang.
Ketiganya dikenakan Pasal 66 juncto 24 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Selain itu, penyebar lain yang mengunggah video di aplikasi TikTok segera ditelusuri Kepolisian, untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran UU ITE.
“Sudah kami gelarkan dan kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” ungkap Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, Kamis (17/9/2020).
Yanto mengungkap, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga emak-emak itu memiliki peran berbeda.
PN, diduga yang melakukan gunting bendera Merah Putih, sementara DYH perekam video dan AI membantu memegangi bendera.
Untuk motifnya, bukan lantaran kebencian terhadap NKRI, melainkan masih seputar kekesalan terhadap anaknya.
“Jadi, sementara mungkin karena anaknya tapi kalau untuk motif lainnya masih didalami. Kenapa harus menggunting bendera? kami masih dalami,” ungkap dia.
Baca Juga: Viral, Video Emak-emak di Sumedang Gunting Bendera Merah Putih
Dikatakan Yanto, yang mengunggah video aksi gunting bendera Merah Putih di TikTok di luar ketiga tersangka dan akan ditelusuri kemungkinan unsur pidananya.