News

Kampanye Pilkada 2020: Sepeda Santai, Bazar, hingga Konser Dilarang

Radar Bandung - 25/09/2020, 15:24 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kampanye Pilkada 2020: Sepeda Santai, Bazar, hingga Konser Dilarang
Ilustrasi/ Ist

RADARBANDUNG.id- KAMPANYE di pilkada serentak 2020 bakal berbeda dengan di pilkada/pemilu sebelumnya.

Dalam Peraturan KPU No. 13/2020 tentang Pilkada di Masa Pandemi, kampanye tatap muka yang diizinkan hanya pertemuan terbatas.

Rapat umum atau kampanye akbar resmi dihilangkan.

Termasuk kegiatan kampanye dalam bentuk pengumpulan massa lainnya seperti konser musik, pentas seni, panen raya, jalan santai.

Sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, hingga HUT partai politik. Semuanya dilarang.

”Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 (yang mengatur tentang kampanye, Red),” kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra, kemarin (24/9).

Untuk pertemuan terbatas, meskipun diperbolehkan, PKPU 13/2020 mencantumkan persyaratan yang cukup ketat.

Yakni, peserta maksimal 50 orang, wajib mengenakan masker dengan benar, menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, serta menjaga jarak.

Lalu, bagaimana jika dilanggar? PKPU juga mengatur ketentuan sanksi.

Disebutkan, jika terjadi pelanggaran, ada sanksi berjenjang, mulai teguran yang disampaikan Bawaslu.

Namun, bila teguran tak digubris, akan dilakukan pembubaran dan pengurangan masa kampanye selama tiga hari.

Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, sanksi yang dikenakan KPU hanya sebatas administrasi.

”Undang-Undang (UU) Pilkada tidak mengatur sanksi pidana,” ujarnya.

Sementara itu, ketentuan didiskualifikasi dalam UU Pilkada diatur secara terbatas hanya kepada paslon yang melakukan politik uang (money politics) ataupun memutasi pejabat di kurun waktu yang dilarang.

Karena itu, jika sanksi pidana atau diskualifikasi diterapkan, dibutuhkan revisi UU Pilkada atau penerbitan Perppu Pilkada.

Meski demikian, Raka menyebutkan, kans sanksi pidana bisa dijeratkan melalui UU Kekarantinaan Wilayah atau UU Wabah Penyakit. Eksekutornya adalah aparat kepolisian.

Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti PKPU 13/2020 dengan membuat aturan turunan.

Baca Juga: Gak Bisa Ditawar, Jokowi Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Tetap Jalan

Itu dibutuhkan untuk panduan teknis pelaksanaan bagi jajaran pengawas di lapangan.

Disinggung soal jenis sanksi yang sangat minim dan relatif ringan, Afif (sapaan Afifuddin) mengakuinya.


Terkait Politik
Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi Dukung Program Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Jam Malam
Politik
Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi Dukung Program Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Jam Malam

RADARBANDUNG.ID, KAB. BANDUNG BARAT – Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi mengatakan pihaknya menyambut baik program Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, terkait jam malam yang diberlakukan untuk anak usia pelajar. “Hal ini diberlakukan untuk mencegah adanya tindak kejahatan yang dilakukan anak usia sekolah,” ujar Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, kepada Radar Bandung Jumat […]

Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Beberkan Peran Penting Keadilan Konstitusional
Politik
Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Beberkan Peran Penting Keadilan Konstitusional

RADARBANDUNG.ID, KAB. GARUT – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH menyampaikan bahwa keadilan konstitusional adalah prinsip hukum yang menjamin bahwa semua warga negara diperlakukan secara adil berdasarkan hukum dasar atau konstitusi negara. “Ini berarti hak-hak konstitusional dilindungi dalam proses hukum dan putusan pengadilan. Keadilan konstitusional penting untuk menjaga martabat, kebebasan, dan hak asasi […]

Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Politik
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana
Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Upacara dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Dalam sambutannya, Ono mengajak seluruh kader PDI Perjuangan untuk memaksimalkan kerja nyata. Terlebih, dalam lima tahun terakhir terjadi sejumlah […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.