RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/9).
Dalam unjuk rasa ini, para buruh menuntut Pemprov Jabar segera mengesahkan SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2020 untuk Kota dan Kab. Bekasi dan Kab. Purwakarta.
Aksi tersebut membuahkan hasil, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pun menandatangani SK UMSK.
“Audiensi kami dengan Kadisnakertrans Jabar, Kepala Biro Hukum dan jajaran lainnya. Syukur, tuntutan perjuangan kita hari ini, gubernur telah menandatangani SK UMSK Purwakarta dan SK UMSK Kab/Kota Bekasi,” ungkap Ketua DPW FSPMI Jabar, Sabilar Rosyad, kepada Radar Bandung.
Rosyad mengatakan, para buruh menyambut baik penandatangan itu. Namun, perjuangan buruh belum selesai.
Masih ada SK UMSK daerah lain, yakni Bogor dan Karawang. “SK UMSK sangat penting sekali,” katanya.
Karena, itu merupakan hak buruh, sesuai undang-undang dan PP No. 78/2015. Sampai saat ini buruh Kab/Kota Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang belum naik upahnya.
“Penghujung tahun juga SK ini belum keluar. Sebelum ada SK, pengusaha tidak akan mau menaikkan upah karena tidak ada dasarnya, dasar hukum menaikkan upah itu SK UMSK,” urainya.
Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi membenarkan gubernur telah menandatangani SK UMSK Bekasi dan Purwakarta.
Baca Juga: Catat! Ini Janji Jokowi kepada Para Buruh Saat Pandemi Corona
Ia mengaku, bukan telat menandatangani, akan tetapi penyampaian rekomendasi SK UMSK oleh kota dan kabupaten awalnya belum memenuhi ketentuan.
“Bukannya telat. Tapi karena rekomendasi bupati dan walikotanya itu tidak sesuai amanat PP No. 78/2015. (amanat PP) sudah jelas rekomendasi UMSK harus ada kajian sektor unggulan. Kemudian kesepakatan asosiasi perusahan dan serikat pekerja,” katanya.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ribuan Buruh Demo di Gedung Sate
Sementara itu, besaran UMPS untuk 3 daerah itu berdasar PP 78/2015 naik 8.05 dari penetapan UMK.
UMK 2020 Kab. Purwakarta Rp Rp4.039.067,66, Kab. Bekasi Rp 4.49.8961,51 dan Kota Bekasi Rp 4.589.708,90.
(muh)