RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pendemi Covid-19 belum mereda.
Kondisi saat ini membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan guna memulihkan ekonomi nasional.
Relakasi iuran BPJAMSOSTEK tertuang dalam PP No. 49/2020
Setelah sebelumnya memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja, giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapat perhatian pemerintah.
Yakni melalui relakasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam PP No. 49/2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19.
Sejak Presiden Joko Widodo menerapkan peraturan akhir Agustus lalu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan sosialiasi ke para pemberi kerja.
Hal itu guna memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya.
“Kami menyambut baik dan siap melaksanakan amanat pemerintah sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis pada Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek secara daring, baru-baru ini.
Hadir juga dalam kegiatan itu, Plt. Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Haiyani Rumondang sebagai keynote speaker, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO Soeprayitno.
Selain itu, Direktur Jaminan Sosial Kemnaker RI Retno Pratiwi, dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Zainudin sebagai penanggap.
6.350 peserta mengikuti acara, yakni dari Kementerian/Lembaga, perwakilan perusahaan, asosiasi/komunitas, dan pemerintah daerah provinsi seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya Soeprayitno menekankan agar dalam pelaksanaan kebijakan ini BPJAMSOSTEK memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja demi mengedepankan kepuasan peserta.
Sehingga manfaatnya bisa langsung terasa untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi Covid-19.
Sementara itu Haiyani mengimbau pemberi kerja memanfaatkan relaksasi iuran ini dengan melaporkan data yang sebenarnya kepada BPJAMSOSTEK.
Selain itu bagi yang belum jadi peserta agar segera mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi.
4 jenis relaksasi iuran BPJAMSOSTEK
Dalam paparannya, Ilyas menjelaskan, terdapat 4 jenis relaksasi selama selama 6 bulan, mulai iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi.
Keringanan langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan.
Yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga 99 Persen
Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1%.