RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Selama pengetatan AKB bulan September 2020 di Kota Bandung, Satpol PP menindak 143 pelanggaran, dengan denda pelanggaran protokol kesehatan yang terkumpul mencapai Rp47 juta.
Sebagian besarnya badan usaha yang melebihi jam operasional.
Minimarket mendominasi
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono mengungkapkan, mayoritas para pelanggar adalah minimarket yang melebihi batas ketentuan jam operasional dengan tetap buka selepas pukul 21.00 WIB.
“Sebanyak 143 badan terkena sanksi dan rata-rata itu minimarket. Kalau mal atau pertokoan lainnya rata-rata bagus. Sektor hiburan ada yang kena juga, mereka melebihi jam operasional,” ungkap Slamet, Kamis (1/10/2020).
Slamet mengungkapkan, minimarket yang melanggar sebagian besarnya berada pada daerah pinggiran kota.
Para pengelola, menurutnya, menyepelekan, karena beranggapan tidak akan tersentuh operasi lantaran jauh dari pusat kota.
“Kebanyakan daerah pinggiran karena nganggapnya Satpol PP gak akan datang. Mereka alasannya pegawainya sudah ganti dan tidak tahu, itu kan salah manajemennya,” katanya.
“Jadi alasan apapun kalau sudah melebihi jam operasional kita minta langsung tutup dan ada penahanan identitas, pencatatan dan sanksi denda,” imbuhnya.
Pengunjung tempat hiburan banyak tak kenakan masker
Slamet menyatakan, pihaknya juga masih menemukan pelanggaran pengunjung tempat hiburan yang tak mengenakan masker.
Sehingga dalam setiap operasi, petugas Satpol PP memberikan masker kepada pelanggar setelah mengenakan sanksi terlebih dahulu.
Slamet memaparkan, pelanggaran individual seperti tak bermasker juga kerap terjadi pada pasar tradisional.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum memberlakukan sanksi denda maksimal bagi pelanggar perorangan sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga: Kata Warga Denda Tak Pakai Masker Rp100- 150 Ribu Terlalu Besar!
“Pasar-pasar memang agak sulit penerapan sanksinya. Untuk perorangan sanksi sosial dengan membersihkan tempat fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up,” ujarnya.
Berbeda dengan pelanggar badan atau tempat, Slamet mengaku dapat mudah mencatat pengelola membandel. Sehingga, petugas bisa menerapkan denda maksimal Rp500.000 sesuai Perwal.
Baca Juga: Denda Masker Rp100-500 Ribu di Jabar Mulai Pakai Aplikasi
Sepanjang September, Slamet menyebut hasil dari sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan totalnya mencapai Rp47 juta dan masuk ke kas daerah.
“Kota Bandung tidak berharap mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari denda tapi masyarakat harap mematuhi protokol kesehatan sampai pandemi berakhir,” pungkasnya.
(mur)