News

Perpanjangan Fasilitas Pajak Guna Penanganan Pandemi Covid-19

Radar Bandung - 04/10/2020, 14:47 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi (ist)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Jangka waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dalam PMK 28/2020 diperpanjang hingga Desember 2020.

Perpanjangan hingga akhir tahun ini juga berlaku bagi fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19.

Melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No. 29/2020.

Fasilitas PPN yang berlaku hingga Desember 2020 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada:

  • Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;
  • Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19, dan
  • Wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana pada poin sebelumnya.
  • Perpanjangan fasilitas PPh hingga Desember 2020 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:
  • Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;
  • Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk;
  • Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat;
  • Pasal 21, atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19, dan
  • Pasal 23, atas penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Selain fasilitas tersebut, terdapat juga perpanjangan fasilitas PPh sebagaimana PP 29/2020 hingga 31 Desember 2020, yaitu:

  • Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
  • Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  • Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan
  • Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Baca Juga: Mulai 1 September, Ditjen Pajak Sediakan Aplikasi Antrean Online 

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dalam rangka merespons pandemi Covid-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.

(nto)