News

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Unduh Isinya di Sini

Radar Bandung - 06/10/2020, 14:36 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Rapat Paripurna. Walaupun banyak ditolak oleh masyarakat, akademisi dan juga buruh. Namun DPR tetap saja ngotot untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi UU. (dok JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id – Walaupun mendapat penolakan masyarakat, akademisi dan buruh. DPR tetap saja ngotot mengesahkan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Keputusan pengesahan RUU itu setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU itu.

Selesai menyampaikan pandangannya, pimpinan sidang paripurna Aziz Syamsuddin langsung mengesahkan RUU Ombibus Law Cipta Kerja menjadi UU.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini bisa disepakati?,” tanya Aziz kepada anggota dewan yang hadir di Gedung DPR, Senin (5/10).

“Setuju,” jawab kompak anggota dewan.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Ini Kata Ridwan Kamil

Setelah para anggota dewan menyatakan persetujuannya untuk RUU tersebut dan mengesahkan menjadi UU Aziz pun langsung mengetok palu.

Berikut isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini telah menjadi Undang-undang :