News

Bupati Subang Reynaldy Masih Kaji Penghapusan Denda PBB

Radar Bandung - 25/08/2025, 20:41 WIB
A
Ardyan
Tim Redaksi
WAWANCARA: Bupati Subang Reynald saat memberikan keterangan kepada awak media.

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Bupati Subang Reynaldy didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang masih mengkaji Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi melalui surat imbauan bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025 menghimbau Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat untuk memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) PBB-P2 Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi wajib pajak orang pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Reynaldy menegaskan, Pemkab Subang sedang mempelajari isi surat edaran tersebut dan akan menindaklanjutinya bila hasil kajian menunjukkan hal yang positif.

“Terkait hal tersebut kita lagi mengkaji, insyaallah kalau hasil kajiannya bagus kita akan tindak lanjuti. Pada prinsipnya Pemkab Subang akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkap Reynaldy usai hadiri Rapat Paripurna DPRD Subang Senin (25/8/2025).

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Subang tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan agar target pembangunan tetap terlaksana, sekaligus tetap membuka peluang untuk memberi keringanan bagi masyarakat.

“Jika memang harus dilakukan penghapusan kita harus kaji mulai dari mana, sehingga target-target Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tetap dapat terlaksana. Kita harus memaksimalkan yang menjadi potensi dan apa yang bisa menjadi keringanan masyarakat. Dua-duanya harus seimbang,” ujarnya.

Menurut Reynaldy, langkah hati hati ini perlu ditempuh agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak.

“Pemkab Subang harus tetap menguntungkan bagi pemerintah, tapi tidak merugikan masyarakat. Kita tidak ingin terjadi gejolak di Subang sehingga kebijakan harus sesuai dengan koridor dan batasan yang ada,” pungkasnya. (anr/b)