RADARBANDUNG.id- Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Syarat yang paling penting memiliki kegiatan/pekerjaan informal kemudian melampirkan KTP/NIK, mengisi data diri dengan benar.
Kepala Kantor Sumedang, Haryani Rotua Melasari mengimbau seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk mendaftarkan diri maupun orang-orang di sekitarnya agar terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk pekerja informal, iuran yang dibayarkan cukup terjangkau. Hanya dengan Rp16.800 per bulan, peserta mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan tambahan Rp20.000 (total Rp36.800), peserta juga memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).”ucap Haryani, Selasa, (5/08/2025)
Manfaat yang didapatkan dari Santuan JKK dan JKM Manfaat yang didapatkan dari Santuan JKK dan JKM meliputi santunan dan perawatan sesuai indikasi medis, fasilitas home care bila diperlukan, beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak jika pekerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal.
“Untuk mendaftar sebagai peserta cukup kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti step selanjutnya. Atau dapat mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Appstore atau Playstore serta bisa juga melalui Kantor Pos, Agen BRILink, SRC, Kantor Cabang terdakat dan kanal pendaftaran lainnya untuk pendaftaran Pekerja Informal,” tambah Haryani.
BPJS Ketenagakerjaan Sumedang terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Dengan keikutsertaan para pekerja informal sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan kehidupan keluarga dan ahli waris mereka dapat lebih terjamin dan layak. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan. (*/sol)