News

Pemerintah Jawab Sederet Hoax UU Cipta Kerja

Radar Bandung - 07/10/2020, 20:21 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pemerintah Jawab Sederet Hoax UU Cipta Kerja
Ilustrasi/Jawapos.com

“Airlangga Hartarto menyatakan banyak hoax yang beredar terkait isu klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja”

RADARBANDUNG.id –  DPR mengesahkan UU Cipta Kerja Senin (5/1). Setelah itu, sejumlah hoax beredar dan memicu kegusaran publik.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab sederet informasi keliru yang begitu ramai itu.

Airlangga Hartarto menyatakan bahwa, banyak hoax yang beredar terkait isu klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

“Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya hoax yang sudah sangat banyak beredar terkait UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).

  • Hoax UU Cipta Kerja

Adapun informasi keliru yang beredar terkait UU Cipta Kerja yakni banyaknya penghapusan hak-hak pekerja. Seperti upah minimum, pesangon bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), cuti haid, cuti melahirkan.

Selain itu, jam kerja para buruh, dan status kekaryawanan sebagai pegawai kontrak seumur hidup, serta bakal banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia secara bebas.

Airlangga menegaskan bahwa para pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja tertera manfaat lain bagi para pekerja yang terkena PHK. (Baca Juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Unduh Isinya di Sini)

Yakni, peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta akses pada kesempatan kerja yang baru.

Airlangga mengatakan, mengenai waktu kerja, istirahat jam kerja dan istirahat minggu tetap seperti UU lama pada Pasal 77 dan 79.

Bahkan mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan, pada UU Cipta Kerja juga mengatur pekerjaan yang sifatnya fleksibel atau tidak terikat dengan waktu kerja, seperti e-commerce. Aturan masalah itu malah ada dalam perjanjian kerja sesuai aturan dalam Pasal 77.

Baca Juga: Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja: Mahasiswa Duduki Flyover Pasupati, Gedung DPRD Jabar Mencekam!

“Kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui. kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama,” tegasnya.

Untuk isu pekerja kontrak, mereka tetap mendapat jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Pergantian perusahaan outsourcing diatur dalam Pasal 66.

Baca Juga: Buruh Kota Bandung Menolak UU Cipta Kerja, Oded Kirim Surat ke Jokowi

Dalam UU Cipta Kerja mengatur tentang kehadiran TKA. Para TKA yang masuk ke Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan harus punya kompetensi tertentu.

“Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” tutupnya.

(jpc)


Terkait Nasional
Mantap!,Segera Cek KKS, PKH BPNT Tahap 2 2025 Cair, Ada Penebalan Bansos dan Tambahan Bantuan Beras
Nasional
Mantap!,Segera Cek KKS, PKH BPNT Tahap 2 2025 Cair, Ada Penebalan Bansos dan Tambahan Bantuan Beras

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Memasuki akhir Juni 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial alias Bansos tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Masyarakat diajak untuk lebih aktif memantau perkembangan Bansos yang mereka terima, khususnya melalui pengecekan saldo secara berkala. Hal ini penting dilakukan agar para Keluarga Penerima Manfaat […]

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Nasional
47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus meningkatkan utilisasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai langkah strategis dalam menghadirkan pemerataan energi di seluruh penjuru tanah air. Terbaru, Pemerintah bersama PT PLN (Persero) dan mitra swasta meresmikan operasional 47 PLTS yang tersebar di 47 desa pada 11 provinsi di Indonesia. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyatakan bahwa […]

Ingat! Kemnaker Resmi Tidak Akan Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Apabila Tidak Memenuhi Empat Persyaratan Ini
Nasional
Ingat! Kemnaker Resmi Tidak Akan Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Apabila Tidak Memenuhi Empat Persyaratan Ini

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli yang diberikan dua bulan sekaligus. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja/buruh yang memiliki penghasilan rendah. Selain itu, program BSU BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat […]

Ini Tiga Rute Alternatif Menuju Banyuwangi Jika Jalur Gumitir Ditutup Total
Nasional
Ini Tiga Rute Alternatif Menuju Banyuwangi Jika Jalur Gumitir Ditutup Total

RADARBANDUNG.ID, BANYUWANGI – Jalur Gumitir yang menghubungkan Banyuwangi dan Jember direncanakan akan ditutup sementara mulai 24 Juli hingga 24 September 2025. Penutupan Jalur Gumitir ini dilakukan untuk perbaikan sejumlah titik rawan kecelakaan di wilayah Jember, seperti tikungan Mbah Singo dan Watu Gudang di Dusun Gumitir, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Jember. Penutupan Jalur Gumitir tersebut dilakukan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.