RADARBANDUNG.id – Sinetron Samudra Cinta mendapat teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Pihak KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama untuk program siaran yang tayang SCTV itu.
KPI menduga tayangan dalam sinetron Samudra Cinta melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.
Dalam surat teguran, KPI Pusat menilai adegan yang melanggar terdapat pada tayangan Samudra Cinta pada 24 September 2020 pukul 19.43 WIB.
Episode itu menampilkan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan serta berguling saling berganti posisi.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan adegan tersebut tidak pantas, meskipun menggambarkan sebagai pasangan suami istri.
“Dalam klasifikasi R atau remaja, tayangan mestinya sensitif terhadap kepentingan tumbuh kembang anak. Memperhatikan kemungkinan anak juga ikut menonton,” kata Mulyo, dalam laman resmi KPI, Jumat (9/10).
“Karena itu, kami menyatakan sinetron Samudra Cinta telah melanggar aturan dan patut mendapatkan sanksi,” tegasnya.
Menurut Komisioner bidang Isi Siaran itu, KPI menerima banyak pengaduan masyarakat soal adegan dalam sinetron Samudra Cinta.
KPI menyampaikan terima kasih atas pengawasan masyarakat terhadap siaran demi siaran yang baik dan berkualitas.
“Saya sangat menghargai hal ini dan berharap masyarakat dapat terus memberikan pengamatan kritisnya terhadap isi siaran ke KPI,” imbuh Mulyo Hadi Purnomo.
Sebelumnya, Penayangan sinetron “Dari Jendela SMP” yang sedang hits juga mendapatkan teguran dari KPI. (Baca: Ceritakan Pacaran di Sekolah, KPI Layangkan Teguran untuk Sinetron Dari Jendela SMP)
KPI memutuskan menjatuhkan sanksi teguran sesuai hasil rapat pleno yang menyatakan program siaran yang mulai tayang pada 29 Juni 2020 lalu, memuat visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
(jpnn)