RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung menciduk komplotan pencuri dengan modus tukar kartu ATM.
Dalam proses penangkapan, dua dari empat pelaku ditembak timah panas pada bagian kaki karena berusaha kabur saat penangkapan.
Dalam aksinya, pelaku awalnya mengganjal ATM dengan tusuk gigi dengan menyelipkannya ke dalam lubang transaksi kartu ATM. Hingga, kartu ATM korban akan macet atau tidak bisa masuk ke dalam mesin.
Saat itulah, salah satu dari pelaku berpura-pura membantu korban, komplotan pencuri mulai melancarkan modus tukar kartu ATM.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkap, pelaku melancarakan aksinya pada kawasan Jalan Djunjunan, Kel. Sukaraja, Kec. Cicendo dan Jalan Cijambe.
Saat korban kesulitan memasukan kartu ATM, pelaku langsung beroperasi dengan menawarkan bantuan agar ATM dapat masuk ke dalam mesin.
-
Modus tukar kartu ATM
Pelaku seolah ingin menolong, tapi justru menukarkan kartu ATM yang sudah tidak aktif tanpa sepengetahuan korban. Setelah itu, meminta korban kembali mencoba memasukan kartu ATM.
Seorang pelaku lain yang berada di belakang mengintip nomor PIN korban. Setelah korban pergi, pelaku menguras isi ATM korban.
Dari dua aksi itu, pelaku berhasil menggasak Rp 50 juta uang korban. Pelaku, telah beberapa kali melancarakan aksinya pada lokasi berbeda. Selain Kota Bandung, seperti Bali, Tanggerang, Banten, Bogor, Bekasi, Subang dan Soreang.
Polrestabes Bandung mulanya mengecek kamera pengawas CCTV ATM. Polisi kemudian mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. “Sekarang pelaku sudah kita tangkap,” kata Ulung.
Adapun, keempat pelaku semua laki-laki berinisial AM (46 tahun), AI (45 tahun), AR (47 tahun) dan AS (43 tahun). Dari hasil pemeriksaan, mereka memiliki peran masing-masing.
Baca Juga: Jasad Janin Bayi Korban Aborsi Ditemukan di Kiaracondong
AM warga Kota Bandung misalnya, berperan mengelabui korban dan mencari akses untuk melakukan transfer. Sementara AI warga Bekasi berperan mengintip nomor PIN korban.
AR warga Tanggerang mengganjal mesin dan menukar kartu dan AS sebagai sopir yang menyiapkan kendaraan.
Baca Juga: Berduel Melawan Perampok, Pria di Kiaracondong Tewas
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 40 kartu ATM berbagai bank, tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM, batang korek api untuk mengganjal mesin ATM, 2 buah gergaji besi keciI dan 1 unit mobil.
Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara 7 tahun sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana.
(muh)