RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polda Jabar mendalami dugaan keterlibatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam aksi penganiayaan dan penyekapan terhadap anggota kepolisian berpangkat Brigadir berinisial A dalam demo Omnibus Law Cipta Kerja.
Penyekapan disebut-sebut terjadi pada sebuah rumah kawasan Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.
Sebelumnya, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di tengah aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut, pada 8 Oktober.
3 tersangka di antaranya ditahan. “Mengenai keterlibatan sedang kami dalami dengan penyidik Krimum Polda Jabar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, Selasa (13/10/2020).
Saat peristiwa, Erdi mengatakan, jumlah pendemo di rumah di Jalan Sultan Agung, begitu banyak. Aksi penganiayaan dan penyekapan diduga berlangsung di rumah itu.
Ia mengatakan, awalnya polisi berpakaian preman mencari pendemo anarkis tapi ketika hendak keluar pintu ditutup lalu aksi penganiayaan terjadi. 75 orang diamankan dan 7 ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman.
“Keterlibatannya masih pendalaman, cuma pada saat itu ya jumlah besar para pendemo ada di situ (rumah Jalan Sultan Agung), gitu,” terangnya.
-
KAMI angkat bicara
Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar Robby Win Kadir mengakui 3 tersangka yang saat ini ditahan Polda Jabar merupakan simpatisan KAMI.
“Simpatisan, tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan,” kata Robby.
Robby mengungkapkan, peristiwa berawal saat KAMI membuat semacam posko kesehatan dan logistik bagi yang demo omnibus law di rumah Jalan Sultan Agung itu.
Lalu, saat keramaian terjadi, tiba-tiba ada satu orang yang mendobrak masuk ke halaman rumah, satu orang berusaha mendobrak pintu dan masuk.
Saat itu, kata Robby, petugas medis menduga orang yang masuk itu perusuh karena mengenakan pakaian warna hitam.
Mereka tak tahu kalau ternyata orang itu adalah polisi yang tengah mencari pendemo anarkis.
Ia mengungkap, sempat terjadi adu mulut lebih dulu antara petugas medis dan Brigadir A.
“Memang itu (gerbang) kita tutup, karena nerobos gitu. Bawa pentungan, bajunya baju hitam, kita nggak tau kalau itu polisi. Dikira perusuh,” jelasnya.
Baca Juga: Sekap dan Aniaya Polisi saat Ricuh Demo Omnibus Law di Bandung, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
Sebagai tindaklanjut, bantuan hukum telah diberikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan KAMI.
Akibat perbuatannya, 3 pelaku disangkakan Pasal 170 dan 351 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.