News

Pimpinan KAMI Jabar Diperiksa 7 Jam di Polda Jabar

Radar Bandung - 16/10/2020, 18:15 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polda Jabar memeriksa 6 orang dari kelompok KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Jabar, Kamis (15/10/2020).

Polisi memeriksa mereka selama 7 jam, kaitan dengan dugaan kasus penganiayaan anggota kepolisian pada Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, 8 Oktober lalu, bersamaan dengan unjuk rasa massa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, pemeriksaan mulai pagi pukul 10.00 hingga sekitar pukul 17.00 sore di Polda Jabar.

6 orang tersebut, antara lain Roby Win Kadir (Presidium KAMI), Prio (Presidium KAMI), Lusiana (Bendahara KAMI), Oktavianus (Aktivis KAMI), Amin Bukhairy (Aktivis KAMI) dan Wahyu Hidayati (Pemilik Posko KAMI).

“Ada beberapa pertanyaan dari penyidik kepada para petinggi KAMI yang terdiri dari Presidium, Bendahara, lalu kemudian simpatisan, yang jelas enam orang dalam pemeriksaan kemarin,” kata Erdi kepada wartawan.

Erdi menyampaikan, penyidik mencecar sekitar 10 pertanyaan untuk menggali keterangan apakah yang bersangkutan mengetahui insiden penganiayaan itu ataukah tidak.

Erdi menegaskan, sejauh ini mereka masih berkapasitas sebagai saksi.

“Yang jelas, petinggi-petinggi itu kenapa pemeriksaan dilakukan karena diduga mengetahui khusus kasus penganiayaan anggota Polri. Jadi lokasi Jalan Sultan Agung itu diduga mereka mengetahui (kasus itu), maka kemarin dilakukan pemanggilan, apakah yang bersangkutan mengetahui kejadian tersebut, dan sejauh mana keterlibatannya,” jelas Erdi.

Polisi juga memeriksa saksi lain yang diduga berada di lokasi saat insiden penganiayaan terjadi. “Ada, saksi saksi yang lain ada, dari yang Jalan sultan Agung itu,” kata Erdi.

Baca Juga: Sekap dan Aniaya Polisi saat Ricuh Demo Omnibus Law di Bandung, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

“Untuk penambahan tersangka sementara belum, penyidik Polda Jabar sedang melakukan pendalaman dan kami yakin ini tidak dilakukan oleh mereka saja, mungkin bisa dikembangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pasca kericuhan aksi tiga hari menolak UU Omnibus Law Kota Bandung, pihak kepolisian Polda Jabar menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang polisi berpangkat Brigadir berinisial A.

Baca Juga: Sekap dan Aniaya Polisi saat Ricuh Demo Omnibus Law di Bandung, 3 Tersangka Simpatisan KAMI

Adapun, dari 7 tersangka, tiga orang inisial DR, DH, dan CH ditahan di Mapolda Jabar, sedangkan satu lainnya ditahan di Polres Karawang. Diketahui, tiga tersangka merupakan simpatisan KAMI.

Mereka disangkakan Pasal 170 dan 351, terancam penjara di atas dari lima tahun.

(muh)