News

Menteri Yasonna: Persoalan Narkoba Selesai, Negara Bisa Hemat Anggaran

Radar Bandung - 18/10/2020, 18:09 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly/Istimewa

RADARBANDUNG.id, KABUPATEN BANDUNG – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengatakan, persoalan besar bangsa Indonesia kini adalah tentang over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dengan kontribusi terbesarnya pada persoalan narkoba.

Menurutnya, jika persoalan narkoba bisa terselesaikan, maka bisa menghemat biaya yang sangat besar.

“Untuk biaya makan napi saja dengan plafon Rp20 ribu per hari, kami sudah membayar Rp1,8 triliun per tahun,” ungkap Yasonna di Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung, Sabtu (17/10).

“Coba bayangkan kalau kita bisa menyelesaikan persoalan ketergantungan kepada narkoba, karena banyak sekali pemakai, diperkirakan 4 jutaan, survey mengatakan Indonesia 4 juta,” ujarnya.

Ia mengapresiasi Badan BNNP Jabar yang bekerjasama dengan kepala desa dan masyarakat, untuk membentuk Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar). Menurutnya, hal itu merupakan strategi yang sangat baik.

“Jadi, ini pendekatannya, selain kampanye mendidik masyarakat supaya tahan terhadap narkoba, mendidik kepala keluarga dan orang-orang tua, bahwa bahayanya (narkoba) sangat berat. Makanya,  saya kira penting, ketika tadi ada hidroponik, aquaponik, ini betul-betul learning center dalam banyak hal untuk mendidik,” tuturnya.

Yasonna mengakui lapas narkotika sudah over kapasitas. Misalnya, beberapa daerah yang over kapasitasnya sampai 300, 400 hingga 700 persen. Karena itu, upaya yang harus tidak hanya cukup dengan penambahan lapas.

“Mengurangi pemakai yaitu dengan rehabilitasi. Mencegah orang memakai (narkoba) dengan pencegahan, maksudnya melalui pendidikan,” sambungnya.

Yasonna mengungkapkan anggaran lapas hanya Rp5 triliun. Pihaknya berkeinginan merevisi Undang-Undang Narkotika.

Jadi, kewajiban rehabilitasi dan pencegahan menjadi alternatif utama. Sedangkan penangkapan terhadap bandar dan kurir, utamanya bandar.

“Semua lapas kita perhatikan, tapi itu tadi keterbatasan kita. Jadi, kita tidak punya cukup lapas narkoba. Tapi, optimalisasi panti rehabilitasi, seperti pemberdayaan rumah sakit pemda. Ini kita sedang berupaya agar bisa segera revisi undang-undang narkotika,” pungkas Yasonna.

(fik)