News

Belajar dari YouTube, Pria di Sekeloa Tanam Bibit Ganja dari Amerika di Kontrakan

Radar Bandung - 19/10/2020, 17:15 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Belajar dari YouTube, Pria di Sekeloa Tanam Bibit Ganja dari Amerika di Kontrakan
Ketiga tersangka saat gelar perkara di Mapolda Jabar.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menciduk 3 tersangka kasus narkoba dan menyita barang bukti (barbuk) berupa 2 kg sabu dan bibit ganja.

Bibit ganja tersebut tersangka datangkan dari Amerika Serikat.

Polisi meringkus ketiganya usai melakukan upaya pengungkapan kasus dalam sepekan terakhir pada lokasi berbeda.

Polisi mengamankan ketiga tersangka, masing-masing berinisial GG, CJ dan SA pada tiga tempat berbeda wilayah Kota Bandung.

“Ditresnarkoba dalam satu pekan menyita barang bukti cukup besar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Senin (19/10)

“Terdiri dari ekstasi, sabu dan tanaman ganja yang sedang penyemaian. Kita kembangkan untuk menangkap pelaku lain,” timpalnya.

  • Tanam bibit ganja dalam 6 pot    

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, dalam kasus ini menciduk tersangka GG dengan barbuk bibit ganja dalam jumlah banyak. Sebagiannya sudah dalam proses penyemaian dalam 6 pot.

Tersangka, ungkap Rudy, mengaku tengah bereksperimen membudidaya ganja pada kontrakannya kawasan Sekeloa, Coblong, Kota Bandung.

Biji ganja itu tersangka peroleh melalui jasa ekspedisi dari Amerika setelah sebelumnya memesan via media sosial.

Selain ganja, polisi menyita barang bukti berupa 6 paket sabu 4,82 gram, 600 butir ekstasi.

“Beli (bibit ganja) dari Amerika, ngakunya baru sebulan menanam dan bereksperimen dan belajar melalui YouTube,” kata Rudy.

Baca Juga: Celaka di Jalan Soekarno Hatta, Isi Mobil Ini Narkoba dan Airsoft Gun

“(Menanam) dalam ruangan dan memberi sinar UV. Kalau berhasil, kemungkinan akan berkebun dengan tanaman ganja,” sambungnya.

Sementara itu, dari tangan dua tersangka lainnya, CJ dan SA Polda Jabar memeroleh barbuk 1,5 kg sabu.

Tersangka mengaku memeroleh barang haram itu dari seseorang yang kini dalam pengejaran, berinsial N (Tanjung Priok).

Baca Juga: Menteri Yasonna: Persoalan Narkoba Selesai, Negara Bisa Hemat Anggaran

“Mereka tak saling mengenal, tapi barbuknya ini berkaitan. Modus tempel semua, dan sabunya ini super gold yang paling mahal,” tandasnya.

Ketiganya terkena Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

(ysf)


Terkait Kota Bandung
Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga
Kota Bandung
Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga

Pentingnya pendekatan inklusif dalam pengembangan olahraga masyarakat. Dengan menyatukan visi antara komunitas, pemerintah, dan sektor swasta, diharapkan fasilitas olahraga bisa menjadi ruang publik yang aktif, produktif, dan mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis
Kota Bandung
Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis

Kawasan Situsaeur dan Holis telah lebih dulu menjalankan pengolahan melalui fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) hasil kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Fasilitas ini mampu menangani hingga 65 ton sampah setiap harinya, mengubahnya menjadi bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri.

Tindak Tegas Pejabat Terseret Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung
Kota Bandung
Tindak Tegas Pejabat Terseret Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang menyeret pejabat di lingkungan dinas. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ritase Sampah Bandung Dibatasi, Pemkot Genjot Program RW Mandiri Kelola Sampah
Kota Bandung
Ritase Sampah Bandung Dibatasi, Pemkot Genjot Program RW Mandiri Kelola Sampah

Pembatasan jumlah ritase pengangkutan sampah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, biasanya Kota Bandung mendapat jatah 140 ritase per hari untuk mengangkut sampah ke tempat pengolahan akhir (TPA), kini hanya diizinkan 120 ritase.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.