RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menciduk 3 tersangka kasus narkoba dan menyita barang bukti (barbuk) berupa 2 kg sabu dan bibit ganja.
Bibit ganja tersebut tersangka datangkan dari Amerika Serikat.
Polisi meringkus ketiganya usai melakukan upaya pengungkapan kasus dalam sepekan terakhir pada lokasi berbeda.
Polisi mengamankan ketiga tersangka, masing-masing berinisial GG, CJ dan SA pada tiga tempat berbeda wilayah Kota Bandung.
“Ditresnarkoba dalam satu pekan menyita barang bukti cukup besar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Senin (19/10)
“Terdiri dari ekstasi, sabu dan tanaman ganja yang sedang penyemaian. Kita kembangkan untuk menangkap pelaku lain,” timpalnya.
-
Tanam bibit ganja dalam 6 pot
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, dalam kasus ini menciduk tersangka GG dengan barbuk bibit ganja dalam jumlah banyak. Sebagiannya sudah dalam proses penyemaian dalam 6 pot.
Tersangka, ungkap Rudy, mengaku tengah bereksperimen membudidaya ganja pada kontrakannya kawasan Sekeloa, Coblong, Kota Bandung.
Biji ganja itu tersangka peroleh melalui jasa ekspedisi dari Amerika setelah sebelumnya memesan via media sosial.
Selain ganja, polisi menyita barang bukti berupa 6 paket sabu 4,82 gram, 600 butir ekstasi.
“Beli (bibit ganja) dari Amerika, ngakunya baru sebulan menanam dan bereksperimen dan belajar melalui YouTube,” kata Rudy.
Baca Juga: Celaka di Jalan Soekarno Hatta, Isi Mobil Ini Narkoba dan Airsoft Gun
“(Menanam) dalam ruangan dan memberi sinar UV. Kalau berhasil, kemungkinan akan berkebun dengan tanaman ganja,” sambungnya.
Sementara itu, dari tangan dua tersangka lainnya, CJ dan SA Polda Jabar memeroleh barbuk 1,5 kg sabu.
Tersangka mengaku memeroleh barang haram itu dari seseorang yang kini dalam pengejaran, berinsial N (Tanjung Priok).
Baca Juga: Menteri Yasonna: Persoalan Narkoba Selesai, Negara Bisa Hemat Anggaran
“Mereka tak saling mengenal, tapi barbuknya ini berkaitan. Modus tempel semua, dan sabunya ini super gold yang paling mahal,” tandasnya.
Ketiganya terkena Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
(ysf)