News

Gigit Tangan Satpam, Buruh Perempuan Jadi Tersangka

Radar Bandung - 21/10/2020, 20:43 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sejumlah buruh Pabrik Tekstil CV. Sandang Sari, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, tengah melakukan aksi mogok kerja. FOTO: MUCHAMAD DIKDIK R ARIPIANTO/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Aan Aminah, seorang buruh perempuan perusahaan tekstil, CV Sandang Sari, Kota Bandung menjadi tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang sekuriti.

Hal ini mendapat protes kawan buruh lain, dengan menganggap sebagai upaya kriminalisasi dan bagian dari pemberangusan serikat buruh.

Aan yang juga pengurus Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F SEBUMI) mendapat tudingan telah melakukan penganiayaan dengan menggigit tangan seorang satpam pada 22 Juni lalu.

Saat itu, Aan dan puluhan buruh lainnya, hendak masuk ke dalam pabrik untuk melakukan perundingan (Bipartit) bersama perusahaan terkait beberapa persoalan upah, PHK, dan THR.

Saat pada gerbang pabrik dan hendak masuk, para buruh mendapat hadangan sekuriti. Saat itulah Aan tergencet. Ia menggigit untuk membela diri untuk bisa lepas karena merasa terancam.

“Tindakan Aan Aminah bukan tanpa sebab, ia melakukan tindakan itu karena terpaksa agar dapat keluar dari himpitan, jepitan, desakan dan dorongan yang oleh sejumlah satpam yang seluruhnya adalah lelaki ke gerbang besi perusahaan yang cukup besar, tanggal 22 Juni 2020 sekira jam 16.00 WIB,” jelas seorang pengurus Sebumi, Aat, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).

“Aan Aminah kini statusnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan setelah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, atas laporan seorang satpam (lelaki) perusahaan kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) Antapani”.

Selain itu, Aan kini masih menjalani proses PHK bersama sembilan pengurus lainnya dan bersama lebih kurang 210 orang buruh lain tengah menghadapi gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Bandung yang perusahaan ajukan dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp12 miliar.

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandung, Riefqi Zulfikar menyampaikan, titik fokus kasus ini yang penting tidak hanya sebatas terkait tindakan Aan yang menggigit satpam.

Namun, terdapat konteks yang lebih substansial yakni upaya bersama serikat buruh yang menuntut hak normatif seperti upah,THR, jaminan sosial, dan lainnya.

Ia membenarkan saat kejadian Aan mengalami penghadangan dan dijepit oleh lengan sekuriti, sehingga mengenai bagian payudara.

Karena merasa terdesak dan sebagai upaya membela diri, Aan menggigit lengan sekuriti tersebut untuk lepas dari penghadangan. “Namun, akhirnya disambut dengan surat panggilan kepolisian,” ucapnya.

Selain itu, terkait dugaan upaya pemberangusan serikat, Riefqi menilai tindakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak kepada para pengurus merupakan salah satu tindakan pemberangusan serikat atau union busting.

“Kalaupun terbukti ada tindak pidana dan proses sampai tingkat peradilan itu tak sebanding dengan tindak pidana pemberangusan serikat oleh perusahaan, karena dengan union busting otomatis akan memangkas habis hak-hak normatif yang harus buruh terima,” katanya.

Sementara itu, untuk meminta keterangan lebih lanjut, Radar Bandung telah mencoba menghubungi Kapolsek Antapani, AKP Asep Saepudin. Namun, belum menerima respons.

Dari seorang sumber, Radar Bandung menerima Surat Panggilan bernomor S-Pgl/26/X/2020/Reskrim.

Terkonfirmasi Aan Aminah mendapat panggilan Rabu (21/10), sekira pukul 10.00 dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kisruh CV Sandang Sari meruncing saat buruh menilai perusahaan telah membuat keputusan sepihak terkait pembayaran upah, THR dan PHK.

Baca Juga: Tuntut THR, Buruh Pabrik Tekstil Sandang Sari Bandung Malah Digugat Rp 12 Miliar

Dengan alasan kesulitan akibat pandemi, pihak perusahaan hanya membayar upah 35 persen dan mencicil THR selama tiga kali pembayaran.

Buruh menolak besaran pembayaran upah tersebut, mendesak untuk membayar upah minimal 75 persen dan pembayaran THR secara penuh, tak dicicil.

Baca Juga: Kasus CV Sandang Sari Bandung Gugat Buruh Rp12 Miliar, Hakim Berharap Berakhir Damai 

Perusahaan akhirnya menggugat 210 buruh ke pengadilan dengan meminta ganti rugi Rp12 miliar.

Perusahaan menganggap buruh telah menyebabkan kerugian dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Hingga saat ini proses persidangan masih berjalan.

(muh)