RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10) sore resmi mengumumkan secara live preskon melalui akun youtube dan instagramnya, bahwa Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman resmi ditahan.
Hal itu diumumkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
“Pada hari ini KPK menahan saudara BBD, Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022 dalam perkara dugaan suap terkait dana alokasi khusus Kota Tasikmalaya 2018,” katanya kepada wartawan.
Budi Budiman akan ditahan 20 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1 sejak hari ini hingga 11 November 2020.
Untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Budi Budiman akan diisolasi terlebih dahulu.
KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya awalnya sebagai tersangka, karena diduga memberi suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya.
Total dugaan suap yang diberikan berjumlah Rp400 juta.
“Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan,” bebernya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan kasus yang melilit Wali Kota Tasikmalaya merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah.
Usulan dana perimbangan daerah itu dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6 orang tersangka,” paparnya dalam siaran persnya.
Melalui Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam siaran pers itu, 6 tersangka lainnya itu adalah:
- Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI)
- Eka Kamaluddin (Swasta/perantara)
- Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan)
- Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor)
- Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019)
- Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).
“Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,” terang Ali.
Beber Ali konstruksi perkaranya adalah:
- Sekitar awal tahun 2017 Tsk BBD diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Tsk BBD bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK.
- Pada Mei 2017, pemerintah Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat dengan total sebesar Rp 32,8 Miliar dan juga DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 Miliar antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 M dan Bidang Irigasi senilai Rp5,94 Miliar.
- Pada sekitar bulan Agustus 2017 tsk BBD kembali bertemu Yaya Purnomo. Dalam pertemuan tersebut, tsk BBD meminta bantuan Yaya Purnomo untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya TA 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian Yaya Purnomo berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya.
- Bahwa setelah adanya komitmen Yaya Purnomo akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya maka tsk BBD diduga memberi uang sebesar Rp200 juta kepada Yaya Purnomo.
- Sekitar bulan Desember 2017, setelah Kementerian keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya, tsk BBD di duga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.
- Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo kemudian pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 Miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 Miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 Miliar.
- Kemudian pada sekitar April 2018 tsk BBD kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut.
Atas perbuatannya, jelasnya, tersangka Budi Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Serta menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Tasik, Ivan Dicksan mengaku terkejut dengan kabar penahanan pimpinannya itu. Namun, ia memastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan.
“Saya akan pastikan dulu ke pengacaranya yang mendampingi ke Jakarta. Kalau itu betul, kita turut prihatin dan sedih,” katanya kepada wartawan seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya.
Kendati demikian, terangnya, roda pemerintahan tidak akan berhenti. Ia memastikan tugas pemerintahan akan terus berjalan.
Dalam jalannya tugas pemerintahan, Pemkot Tasikmalaya akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar.
Nantinya, Pemprov Jabar akan memberikan arahan ke pemkot untuk jalannya pemerintahan. “Intinya roda pemerintah harus terus berhajan. Karena ini kaitannya dengan pelayanan masyarakat,” singkatnya.
(rezza rizaldi/radartasikmalaya/rb)